Lihat ke Halaman Asli

Nabila QoulanSadida

mahasiswa aktif universitas islam indonesia 2019

Mekanisme dan Distorsi Pasar dalam Ekonomi Islam

Diperbarui: 10 November 2020   15:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

  Penimbunan (Ikhtikar) masker pada masa pandemi 2020

Dengan adanya wabah covid 19 ini yang menganjurkan setiap orang untuk mengenakan masker guna unyuk meminimalisir segala kemungkinan penyebaran virus dengan cepat mengakibatkan masker disetiap tokopun habis dikarenakan banyak orang yang mengambil kesempatan dalam kesempitan ini yang menyebabkan banyak orang yang membeli masker dengan skala besar untuk disimpan agar dapat di jual dengan harga yang lebih mahal dikarenakan kebutuhan yang mau tidak mau dibeli dengan harga mahal karena tidak inginnya terkena wabah tersebut. Penimbunan yang dapat disebut ikhtikar ini sangat di larang dalam islam karena menjual dengan harga tinggi di kemudian hari guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan merugikan pihak yang sangat membutuhkan dan jika masker dengan harga normal itu habis dimana-mana akan mengakibatkan konsumen mengambil tindakan untuk membeli masker tersebut dengan harga yang sangat tinggi  dengan tidak adanya jalan lain karena hampir semua penjual masker pasti menjual dengan harga tinggi karena langka nya distribusi penjulan masker tersebut.

Sosuli yang  dengan adanya pengawasan pemerintah sebagai Al-hisbah guna meminimalisir pemberongan berskala besar dan penjualan yang mengambil keuntungan yang sangat besar pula. Di tinjak lanjuti dan di ambil alih karena bukan hanya warga yang membutuhkan masker tersebut begitu pula para tenaga medis. Dan mereka para pelaku ikhtikar harus menyadari bahwa banyak orang yang membutuhkan dan harusnya memudahkan para pengguna yang membutuhkan agar masa pandemi virus corona ini cepet selesai dan dapat kembali ke aktivitas semula. Lalu membuat kesepatakan bahwa setiap konsumen dibatasi pembelian agar meminimaliisir tindakann ikhtikar yang sudah menyebar luas ini.

“Tidak ada yang menimbun barang kecuali pembuat kesalahan (dosa)” (HR. Muslim). 

Sudah terlihat jelas ikhtkar ini tindakan yang dilarang karena merugikan salah satu pihak dengan skala besar dan menguntungkan satu pihak dengan jumlah yang besar pula dengan menaikan harga pasar tang sangan tidak masuk akal karena memanfaatkan kondisi seperti ini. Tidak baik pula karena di satu sisi banyak orang yang membutuhkan guna meminimalisir penyebaran virus tersebut. Maka segala penimbunan jenis apapun itu dilarang keras karena hanya menyusahkan para konsumen yang sangat membutuhkan dan tidak mampu membeli dengan harga yahg sangat besar. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline