Berbicara mengenai PPP atau Public Private Partnership, bayangan kita akan langsung berada pada konsep pembangunan infrastruktur. Pembangunan sendiri merupakan suatu proses yang telah direncanakan untuk meningkatkan kualitas taraf hidup. Pembanguan infrastruktur yang berupa sarana dan prasarana merupakan kewajiban pemerintah sebagai upaya yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, karena keterbatasan anggaran, sangat diperlukan kerja sama dengan para investor ataupun pihak swasta untuk mencapai tujuan awal, yakni memenuhi kebutuhan masyarakat.
Guna memenuhi kebutuhan masyarakat, PPP yang merupakan mekanisme alternatif pemerintah guna menanggulangi keterbatasan anggaran dalam pengadaan barang publik akan dilakukan. PPP sendiri merupakan hubungan kerjasama atau hubungan yang berbasis kontrak dimana dalam kerjasama tersebut disebutkan secara jelas dan rinci bagaimana bentuk perjanjian dan tanggung jawab masing masing pihak. Pihak swasta sebagai investor, sedangkan pihak publik atau pemerintah sebagai pembuat peraturan atas pembangunan tersebut. Biasanya kontrak dan perjanjiannya adalah, sektor swasta mengambil alih fungsi pemerintah selama dengan periode yang telah ditentukan.sektor swasta juga secara tidak langsung ataupun langsung menerima kompensasi dari pelaksanaan fungsi tersebut. Sektor swasta juga bertanggung jawab atas resiko yang timbul dari penyelenggaraan fungsi tersebut. PPP ini telah banyak digunakan secara luas khususnya pada negara negara maju. Namun jika kita bandingkan dengan negara nrgara di bagian eropa, PPP disana masih banyak dialokasikan untuk pembangunan jalan tol yang berkisar 60%. Begitupun dengan indonesia yang juga dalam bentuk pengusahaan jalan tol. Tentunya hal ini akan terus dikembangkan untuk pelayanan publik lainnya seperti pembangunan jaringan kereta api, bandara, sekolah, rumah sakit, angkutan umum dll.
Dengan munculnya kerjasama antar pihak ini diharapkan membawa dampak yang positif terhadap alokasi investasi dan diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan untuk masyarakat. Di indonesia sendiri mulai fokus menerapkan konsep PPP ini sejak tahun 2005, atau dulunya disebut KPS atau Kerjasama Pihak Swasta. Kebutuhan akan akses infrastruktur yang semakin meningkat membutuhkan investasi yang sangat besar.untuk tahun 2010-2014 saja kebutuhan akan pembiayaan pembangunan infrastruktur mencapai 1.429T namun kapasitas yang mampu ditanggung pemerintah sekitas 31%nya saja atau sekitar 451T. Lalu untuk sisanya, ditutup dengan sumber pembiayaan yang lain. Salah satunya dengan kerjasama antar pihak swasta ini.
Dengan munculnya hubungan kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta ini, menurut OECD banyak muncul model kerjasama seperti, Desain dan Bangun atau DB, Desain Bangun dan Operasikan atau DBO, Bangun Operasikan dan Transfer atau BOT, Bangun Sewa dan Transfer atau BST, dan lain lain. Untuk pembangunan infrastruktur menggunakan model BOT. Kerjasama dengan model ini merupakan model kontrakyang melibatkan pennguna jasa dan penyedia jasa, dimana pengguna jasa adalah sektor publik dan penyedia jasa adalah sektor swasta.
Sedangkan menurut Savas, terdapat 10 bentuk kemitraan dalam pelayanan publik.
- Goverment service yang dalam bentuk ini pemerintah sepenuhnya menetapkan kebijakan, pendanaan serta penyediaan pelayanan. Contohnya adalah pelayanan pertahanan.
- Goverment vending yang dalam model ini pemerintah sebagai penyedia layanan sedangkan kebijakan dan konsumen berasal dari masyarakat ataupun organisasi masyarakat. Contohnya kegiatan festival band yang membutuhkan pengamanan polisi.
- Intergoverment agreement, dalam hal ini pemerintah daerah bekerjasama dengan pemerintah daerah lainnya. Contonhya pengelolaan sampah bersama antar beberapa pemda.
- Contrac, yaitu pemerintah berperan sebagai penetap kebijakan, biaya juga konsumen pihak lain, sedangkan masyarakatnya menjadi konsumen. Contohnya seperti pembangunana jalan yang dikontrakan kepada kontraktor swasta.
- Franchise yakni pemerintah sebagai penetap kebijakan, sektor swasta sebagai penyedia dan masyarakat sebagai konsumen yang harus membayar pelayanan publik yang digunakannya. Contohnya adalah pelayanan taksi.
- Grant dimana pemerintah dan mayarakat yang menetapkan kebijakan dan membiayaai pelayanan, sedangkan sektor swasta yang berperan menjadi penyedia pelayanan. Untuk biaya yang dikeluarkan pemerintah dianggap sebagai subsidi.
- Voucher, masyarakat disini berperan sebagaia penetap kebijakan dan aturan main. Sedangkan pemerintah yang memberi subsidi dan swasta yang menyediakan pelayanan.
- Market, dimana dalam model ini konsumen menjadi penetap aturan dan membiayai semua layanan yang disediakan, sedangkan swasta sebagai pemberi pelayanan. Dalam hal ini pemerintah tidak berperan sama sekali.
- Voluntary dimana yang berperan secara penuh adalah lembaga kemasyarakatan, sedangkan pemerintah dan swasta tidak berperan apapun.
- Self service, dimana pemrintah, swasta, dan lembaga kemasyarakatan tidak berperan apa apa dan semua penyediaan dan pembiayaan dilakukan oleh masyarakat.
Terdapat beberapa tahapan dalam melaksanakan PPP ini, antara lain yang pertama adalah pemilihan proyek. Pemilihan proyek ditujukan untuk menarik mitra pihak swastadan memaksimalkan keuntungan publik. Yang kedua adalah konsultasi publik. Konsultasi ini digunakan untuk mendapatkan saran dari proyek yang akan dilakukan oleh pihak luar pemerintah. Yang ketiga adalah melakukan studi kelayakan. Hal ini dilakukan agar bisa menentukan besarnya dukungan yang diperlukan pemerintah. Yang keempat adalah tinjauan resiko. Hal tersebut dilakukan guna mengidentifikasi resiko yang bisa terjadi dalam proyek dan bisa mengantisipasinya. Yang kelima adalah menentukan bentuk kerjasama, dalam hal pembangunan infrastruktur ini seperti yang telah disebutkan diaatas biasanya adalah BOT atau Build Operate Transfer. Yang keenam adalah dukungan pemerintah yang ditujukan untuk mengetahui potensi kelayakan finansial suatu proyek, yang ketujuh adalah pengadaan. Dalam hal ini adalah pengadaan tender yang dilakukan dalam beberapa tahap. Yang kedelapan adalah pelaksanaan, dimana pelaksanaan ini dilakukan setelah penandatanganan mengenai proyek tersebut. Yang terakhir adalah pengawasan, pengawasan dilakukan untuk memantau apakah proyek yang dilakukan sesuai dengan peraturan juga memastikan perjanjian apakah sesuai dengan saat dilaksanakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H