Lihat ke Halaman Asli

Nabiilah FaaizahRahman

Mahasiswi Universitas Airlangga

Masih dalam Masa Pandemi COVID-19 Jokowi Izinkan Masyarakat untuk Lepas Masker, Simak Penjelasan Lebih Lanjut

Diperbarui: 21 Mei 2022   15:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Presiden Jokowi saat menyampaikan kelonggaran untuk melepas masker di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (17/05/2022). (Sumber : twitter KSPgoid)

Presiden RI, Jokowi, memutuskan untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat Indonesia dengan mengizinkan mereka untuk melepas masker. Kebijakan mengizinkan masyarakat melepas masker berlaku hanya ketika masyarakat melakukan aktivitas di luar ruangan. “Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (17/05/2022).

 Sementara itu, kebijakan untuk tetap menggunakan masker tetap berlaku pada saat beraktivitas di dalam ruangan. Bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid juga disarankan untut tetap memakai masker pada saat beraktivitas.

Denga adanya kelonggaran kebijakan penggunaan masker tersebut, masyarakat diharapkan untuk tidak terlalu senang menanggapi hal tersebut karena mengingat kasus COVID-19 di Indonesia yang masih belum berakhir. Tercatat data terakhir perkembangan COVID-19 di Indonesia berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, Jumat (20/05/2022), total masyarakat yang meninggal sejumlah 156.513 jiwa, terkonfirmasi COVID-19 sejumlah 6.052.100 jiwa, dan yang sembuh sejumlah 5.891.872 jiwa.

 Berdasarkan data tersebut terlihat bahwa kasus COVID-19 di Indonesia sudah dalam keadaan melandai. Akan tetapi, kita tidak boleh lengah untuk selalu menjalankan protokol kesehatan lain yang telah ditetapkan, disamping telah diizinkannya melepas masker di luar ruangan bagi masyarakat yang dalam kondisi tubuh sehat.

Adapun protokol kesehatan yang harus tetap dijalankan sebagai berikut:

  • Mencuci tangan
  • Memakai masker. Masker tetap digunakan bagi masyarakat yang berada di dalam ruangan, dalam keadaan tidak fit, yang termasuk dalam kategori rentan, lansia, atau memliki penyakit komorbid.
  • Menjaga jarak
  • Menjauhi kerumunan
  • Mengurangi mobilitas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline