Makanan merupakan kebutuhan pokok manusia. Namun, tak selamanya makanan baik bagi manusia. Aspek kesehatan dan agama adalah sistem seleksi makanan yang layak dikonsumsi atau tidak. Namun, aturan sedemikian kompleks tersebut terlalu berat untuk diaplikasikan sendiri oleh masing-masing individu dalam melakukan penyaringan jenis makanan yang layak atau tidak layak dikonsumsi. Munculnya BPOM sebagai badan yang bertugas menstandarisasi tingkat kesehatan makanan dan MUI untuk mensertifikasi halal atau tidaknya suatu makanan menurut syariat agama Islam.
Seiiring berjalannya waktu, kebutuhan pokok manusia tidak lagi hanya sandang, makanan dan papan. Melainkan kebutuhan itu bertamabah kompleks, yakni pendidikan, kesehatan, ketenangan, dan informasi. Di zaman yang serba aneh ini, kita harus pandai-pandai mengolah informasi yang mengalir. Arus informsi memang deras, tetapi tidak jernih. Rasa bosan mendengar ungkapan "Di era teknologi Informasi yang bla bla bla..., orang tua harus bla bla bla..." Sebagai bangsa yang sangat tidak mandiri dalam aspek teknologi Informasi, kita butuh bantuan untuk mengolah Informasi yang ada. Depkominfo sebagai bapak pelindung generasi penerus bangsa Indonesia sudah seharusnya mampu melakukan proteksi terhadap konten internet di Indonesia.
Konten internet di Indonesia sudah keterlaluan parahnya, mulai dari konten esek-esek, kontn porno, konten-konten bisnis penghasil uang intrnet yang tidak jelas kebenarannya, money game, jualan robot trading yang tidak logis, akun anonim yang setiap hari mengancam anak kita, pengobatan yang tidak jelas, jual beli yang tak dapat dipertanggung jawabkan sampai jualan tuyul dan jin di internet.
Orang tua dan sekolah tidak dapat disalahkan atas kejadian ini, tuntutan itu begitu berat, pemerintah yang bebannya terbilang ringan, mngapa demikian? buktinya banyak PNS yang tidak produktif, sudah seharusnya lembaga semacam BPOM dan MUI di Internet lahir untuk mmbersihkan kontn-konten tersebut, bila perlu kita membuat search enggine sendiri dan jejaring sosial sendiri yang menggunakan nomor Induk siswa nasional atau nomor KTP sebagai syarat pndaftaran, sehingga tak banyak website tak aman dan akun-akun anonim bersliweran mengancam generasi muda kita, sehingga informasi yang dipoleh semakin efektif dan tepat sasaran.
Jika tidak mampu melakukan filtrasi sendiri, filtrasi dapat dilakukan dengan mengadakan kerjasama dengan website-website terkemuka, seperti facebook, google, blogspot, youtube.com, dll mengingat anak-anak sekarang cukup fasih berbahasa Inggris. Melalui tulisan ini saya ingin mengajak para pembaca dan kompasianer semua untuk mengirimkan email ke aduankonten@depkominfo.go.id seandainya memukan konten-konten bermasalah di Internet.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H