Jejak Anak Muda Indonesia: Gagasan Ksatria Airlangga Melalui Akselerasi Kajian SDGs Untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
Indonesia, negara dengan populasi terbanyak ke-4 dunia, menjunjung kebhinekaan diatas satu ikrar persatuan. Ikrar yang menyatukan 17.024 pulau, ratusan etnik dan suku bangsa dibawah satu panji merah putih. Negara ini mengarah ke pembaharuan. Pemerintah telah menetapkan visi untuk Indonesia yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan yang dikenal dengan Indonesia Emas 2045. Visi ini adalah realisasi terhadap Tujuan Pengembangan Berkelanjutan (TPB/SDG) yang menginginkan pembangunan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, pembangunan kualitas lingkungan hidup dan pembangunan yang menjamin keadilan dan tata hukum yang demokratis. Menjadi tantangan tersendiri bagi negara dalam menghadapi masalah sosial ekonomi terutama dalam pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada seluruh tingkatan masyarakat secara adil.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar manusia yang melekat pada diri sejak lahir hingga bermasyarakat dan tidak didasarkan pada kepentingan suatu suku, ras, agama, dan jenis kelamin. Sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa Hak Asasi adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Yang berarti Hak Asasi secara alami dimiliki oleh setiap individu dan berfungsi sebagai landasan bagi kebebasan, keadilan, dan harmoni di seluruh dunia. Hak Asasi Manusia memiliki dua prinsip dasar yaitu kelayakan dan kesetaraan setiap orang dimana minimal manusia dapat hidup dengan layak dan mendapatkan hak yang adil. Kelayakan hidup terdiri dari banyak parameter, namun hak-hak sipil yang penting menjadi dasar kelayakan tersebut, meliputi kesetaraan, kebebasan berbicara, privasi, dan akses ke dukungan sosial. Sebagai pemangku kekuasaan, pemerintah berkewajiban untuk menjamin bahwa hak asasi manusia ditegakkan, dilindungi, dan dipenuhi bagi semua individu, terutama mereka yang terpinggirkan.
Pemenuhan dan perlindungan HAM dapat tercapai apabila individu dapat melaksanakan perannya masing masing dalam mengimplementasikan HAM. Tentu porsi setiap stakeholder berbeda tergantung besarnya pengaruh yang dimiliki. Namun, hak asasi manusia tidak serta merta hanya kewenangan yang diterima, namun juga membawa tanggung jawab moral dan kewajiban bagi individu untuk berkontribusi dalam menghormati dan memenuhi hak orang lain. Contohnya, jika saya ingin hak asasi saya terpenuhi maka saya juga harus bisa menghormati hak orang lain, sehingga menciptakan suatu interaksi yang diharapkan mampu membentuk peradaban yang bermoral. Sayangnya, dalam konteks sosial-ekonomi Indonesia, masih ada kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak pada kehidupan sehari-hari individu, khususnya mereka yang termasuk dalam segmen masyarakat yang lebih rentan. Pelanggaran banyak terjadi karena kurangnya pemerataan akses, perkembangan inklusif, pemberian bantuan, dan kesetaraan penghasilan yang menyebabkan ketimpangan sosial yang signifikan. 10% orang terkaya menyumbang 40% dari pendapatan global. Di sisi lain, 10% penduduk termiskin hanya memperoleh 2 hingga 7% dari total pendapatan dunia. Artinya, jutaan orang meronta-ronta mengharapkan bantuan untuk kemiskinan, berdoa supaya kesenjangan sosial mampu diberantas, tak berdaya menghadapi belenggu kapitalis yang membuat mereka kelaparan.
Penegakan dan perlindungan HAM adalah tugas seluruh lapisan masyarakat. Artinya, masyarakat pun juga harus turut serta, tidak bisa hanya menerima saja. Banyak kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh masyarakat karena beberapa faktor. Pertama, ketidaktahuan dan keengganan untuk mengetahui HAM menjadi masalah serius, karena mengakibatkan kebiasaan untuk cuek terhadap sekitar. Kedua, sikap mengelompok atau berbeda pandangan, menyebabkan maraknya diskriminasi terhadap kelompok agama, ras, suku, dan jenis kelamin tertentu dan dijustifikasi sebagai pembelaan terhadap kelompoknya sendiri. Ketiga, tidak yakin pada hukum. Maraknya kasus korupsi oleh penegak hukum di Indonesia menyebabkan banyak masyarakat yang berakhir tidak percaya pada hukum. Sehingga banyak terjadi pelanggaran HAM karena para pelaku tidak takut terhadap hukum yang berlaku. Contohnya, ketika ada pelanggaran HAM tentang kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan, institusi penyelidik atau yang terkait seringkali melontarkan pertanyaan insensitif yang menyudutkan korban. Tentu, para pelaku akan dihukum, namun perlakuan insensitif tersebut akan menimbulkan trauma dan ketidakpercayaan yang lebih besar terhadap institusi terkait. Sehingga dapat dikatakan bahwa masalah tidak hanya terjadi di atas kursi penegak hukum, namun juga di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ksatria Airlangga diharapkan menjadi ujung tombak perubahan memperjuangkan penegakan HAM dan memastikan hak-hak rakyat terlindungi. Hal pertama yang fundamental bagi pemerintah untuk diimplementasikan ialah penegakan demokrasi dan supremasi hukum. Namun, pemuda juga memiliki peran vital bagi perubahan. Mereka mampu menggemakan suara menuntut ketidakadilan di kursi parlemen, mengkritik korupsi dan penyalahgunaan kuasa oleh para pejabat negeri bahkan sekelas menteri, yang menjadi salah satu penghambat terbesar pemenuhan HAM. Tak hanya kritik, namun pemuda dapat menjadi aktor check and balance bagi pemerintah. Pendekatan ini efektif karena dengan fleksibilitas pemuda dalam menyampaikan informasi dan menggerakkan hati masyarakat, pemuda dinilai sebagai game changer dan penyadar penduduk parlemen. Dengan memanfaatkan jejaring media sosial, pemuda dapat menyebarkan edukasi fundamental tentang HAM kepada khalayak umum, mendirikan kelas gratis sebagai platform bersosialisasi pasal penegakan HAM dimulai dari pembenahan diri sendiri hingga menghormati orang lain serta memahami mengapa perlindungan HAM begitu penting dalam menciptakan masyarakat yang adil dan berkelanjutan. Terlebih lagi, pemuda dinilai mampu menyuarakan keluh kesah kelompok marginal yang sering kali menjadi korban pelanggaran HAM serta memperjuangkan hak mereka demi mendorong kebijakan yang inklusif dan adil. Dengan hadirnya pemuda, diharapkan menjadi angin segar untuk revolusi penegakan HAM di Indonesia. Kolaborasi aktif, keterbukaan yang bebas, demokrasi inklusif menjadi faktor utama dalam pemenuhan dan perlindungan HAM. Mengobati Indonesia dengan gelora Ksatria Airlangga.
Daftar Pustaka
https://sdgs.bappenas.go.id/tujuan-10/
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45361/uu-no-39-tahun-1999
https://www.un.org/en/global-issues/human-rights
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H