Lihat ke Halaman Asli

Partisipasi Masyarakat Sangat Berharga terhadap Ruang Inklusi Disabilitas

Diperbarui: 22 Desember 2021   13:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Partisipasi masyarakat merupakan komponen yang sangat penting bagi keberhasilan Pendidikan dalam ruang inklusi disabilitas. Tahu ga sih ternyata masih banyak  masyarakat yang belum memahami mengenai paradigma Pendidikan inklusi sehingga belum berpartisipasi di dalamnya, kenapa coba? karena Pendidikan inklusi di Indonesia ini belum berjalan secara maksimal.  Dalam sekolah inklusif ini dibutuhkan kerjasama antara masyarakat dengan pengajar di kelas untuk menciptakan dan menjaga komunitas kelas yang hangat, menerima keanekaragaman, dan menghargai perbedaan.  Saat partisipasi masyarakat dapat dilakukan secara maksimal dalam mendukung ruang inklusi ini , maka tujuan suatu Pendidikan akan tercapai.  

Ruang inklusi atau ruang inklusi disabilitas ini tentunya dirancang untuk menghargai persamaan hak masyarakat atas Pendidikan tanpa membedakan usia, gender, basa, ras, kekurangan fisik. Menurut yang saya ketahui bahwa Pendidikan inklusif ini mulai dibicarakan setelah adanya konvensi di dunia tentang hak anak dan Pendidikan di Bangkok. Nah, hasilnya beberapa negara telah membuat kemajuan yang sangat baik dibuktikan dengan setiap negara mempromosikan Pendidikan inklusif dalam suatu perundang-undnagan masing-masing. 

Untuk beberapa tahun ke belakang Pendidikan inlusif di Indonesia mengalami kemerosotan hingga beberapa persen, karena masih jarangnya sekolah regular yang mau menerima peserta didik dengan hambatan baik fisik, intelegensi, emosional, dan social. Selanjutnya, masih sangat kurang guru yang berlatar belakang Pendidikan khusus , dan masih kurangnya kesadaran masyarakat dengan anggapan bahwa anak-anak berkebutuhan khusus bias menular.  Ini menjadi salah satu jurang pemisah tentunya antara ABK dengan anak normal pada umumnya dan dana penyelenggaran sekolah khusus relative lebih tinggi daripada sekolah regular. 

Undang-undang Nomor 20 tahun 2003  tentag system Pendidikan nasional pasal 32 telah mengatur Pendidikan khusus dan Pendidikan layanan khusus, dan impelentasinya dijelaskan mellui Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 yaitu, dengan memberikan peluang dan kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh Pendidikan di sekolah regular milai dari sekolah dasar, Sekolah Menengh Pertama, dan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan.

Untuk sekarang ini SLB dikelola oleh Pemerintah Provinsi, yang sebelumya dikelola oleh kabupaten/kota.  Dan sekarang pemerintah lebih sigap dalam melakukan intervensi dan afirmasi dalam meningkatkan akses dan mutu Pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus, khususnya dalam mendorong Pendidikan inklusif.  Setuju sekali dengan pemerintah sekarang mampu mengembangkan kembali  hak yang ada untuk ABK, karena mereka juga butuh Pendidikan dan dihargai oleh masyarakat sekitar.

Untuk mengurangi ketimpangan yang ada seperti pada undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 28 ayat 2 bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk meperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persmaan keadilan, begitupun dengan ABK merekapun tenunya sama memiliki hak yang sama ingin dihargai oleh sesama, sama ingin diliindungi dan diperlalukan secara khusus, dan berhak mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasrkan kesamaan dengan orang lain.

Dengan adanya Pendidikan inklusif menunjukan adanya pengakuan dan penghargaan terhadap keragaman. Teruntuk pemerintah/ kepala sekolah seharusnya menyelenggarakan pelatihan terhadap guru untuk meningkatkan skill tengaa Pendidikan dalam menangani ABK saat dalam proses pemebeajaran sekolah regular, dengan begitu tenaga Pendidikan mampu menangani ketimpangan-ketimpangan yang ada, dan mampu meningkatkan rasa percaya masyarakat atau orang tua menyekolahkan anaknya yang terutama ABK ke sekolah regular.  Dan sekolah juga tentunya harus memiliki tenaga pendidik/pembimbing  khusus , karena dengan begitu mampu  menjadi fasilitator dan mediator yang dapat melayani segala sesuatu yang dibutuhkan anak berkebutuhan khusus, supaya anak berkebutuhan khusus tidak merasa dibedakan dengan anak-anak pada umumnya, sehingga dengan adanya program kegiatan yang dilakukan oleh guru pembimbing khusus dapat berjalan dengan baik.

Harapan saya kedepannya dengan pendidikan masyarakat mampu memberikan penyuluhan kepada masyaraakat untuk  menumbuhkan rasa simpati sebagai manusia terhadap ABK bahwa mereka juga sama ingin dihormati bahkan harus lebih karena mereka istimewa, dan mereka juga sama memiliki hak sebagai manusia. Mari kita sebagaai masyarakat dukung program Pendidikan inklusi. 

STOP DISKRIMINASI terhadap ABK, cintai sesama dan hargai perbedaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline