Saat ini sedang menjadi topik pembicaraan hangat yakni obat sirup tercemar bahan yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan. Sejauh ini BPOM dan IAI sudah bertindak cepat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. BPOM mengeluarkan daftar obat yang tercemar dan tenaga kefarmasian yakni Apoteker dengan sigap merespom hal tersebut.
Namun ada hal lain yang perlu dipahami dalam permasalahan ini yakni terkait obat. Rasanya ada yang salah sangka terkait kasus ini. Obat sirup yang tercemar dicurigai adalah obat sirup yang memiliki zat aktif paracetamol. Buat yang belum tahu paracetamol memiliki fungsi sebagai analgetik (pereda nyeri), dan antipiretik (penurun panas) yang tercemar ialah bahan larutannya bukan zat aktifnya.
Sehingga yang perlu dipahami ialah zat aktif paracetamol tidaklah berbahaya. Ia termasuk golongan obat yang sudah teruji efektivitasnya dan keamanannya. Hal yang jadi masalah ialah sediaan sirup merupakan sediaan yang diperuntukkan untuk anak-anak. Sediaan cair yang memudahkan masuknya obat kedalam tubuh.
Alternatif sementara hingga permasalah ini mereda ialah mengganti sediaan menjadi puyer (bubuk) yang nanti bisa dilarutkan dengan air kemudian memudahkan masuknya obat ke tubuh anak. Tenang saja resep puyer untuk anak-anak sudah diberikan rasa untuk anak.
Oleh karena itu masyarakat perlu memaklumi jika nanti akan menebus resep untuk anak demam obat akaan membutuhkan waktu yang lama. Karena apoteker perlu waktu untuk menyiapkan resep tersebut, meggerus obat dan menyiapkan sesuai dengan resep dokter.
Kemudian ada hal lain yang dimana masyarakat mulai kritis tentang obat. Oleh karena itu berikut informasi yang sekiranya bisa membantu mendapatkan gambaran tentang obat.
Obat dapat dibedakan menjadi berbagai kategori dan golongan. Menurut Permenkes No.917 Tahun 1993, obat digolongkan menjadi :
- Obat Bebas
Obat-obatan yang dapat dibeli secara bebas biasanya digunakan untuk mengatasi penyakit yang memiliki gejala ringan. Golongan obat ini tidak harus dibeli menggunakan resep dan tidak harus membeli di Apotek. - Obat Bebas Terbatas
Golongan obat jenis ini masih bisa dibeli tanpa resep dokter, namun tetap tergolong obat keras sehingga perlu konsultasi dengan apoteker untuk aturan penggunaannya. Jadi, bagi orang yang memiliki penyakit tertentu, penggunaan obat ini harus dilakukan dengan hati-hati dan sebaiknya menggunakan resep dokter. Meskipun gejala dan tanda penyakit sama, obat yang digunakan belum tentu sama.
Jangan lupa, perhatikan tanggal kedaluwarsa obat, serta bacalah informasi pada kemasan tentang petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan, efek samping, dosis obat, cara menyimpan obat, dan lainnya.
Selain itu, terdapat 5 jenis obat bebas terbatas, yaitu:- P.No.1: Awas! Obat keras. Baca aturan pemakaiannya.
- P.No.2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
- P.No.3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
- P.No.4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
- P.No.5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan.
- Obat Keras
Golongan obat keras hanya bisa didapatkan dengan resep dokter. Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini, misalnya antibiotik, obat-obatan yang mengandung hormon, obat penenang, dan lain-lain.
Perlu diketahui, obat ini tidak bisa sembarang dikonsumsi, karena dapat berbahaya, meracuni tubuh, memperparah penyakit, atau menyebabkan kematian sehingga harus digunakan sesuai aturan yang tepat.
- Obat Wajib Apotek