Lihat ke Halaman Asli

Bapas Sampit nabhan ermawan

Kontributor Humas Bapas Sampit dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Sampit

Kokohkan Sinergi, Bapas Sampit Lakukan Koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng

Diperbarui: 2 November 2024   14:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Humas Bapas Sampit

Kokohkan Sinergi, Bapas Sampit  Lakukan Koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng

Sampit - Bapas Sampit, diwakilkan oleh Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, Endri Elwi Tarigan dan Pembimbing Kemasyarakatan, M. Arief Budiono melakukan koordinasi serta konsultasi kepada Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Taufik Rahman.

Dalam kegiatan ini, Bapas Sampit melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan surat P52 bagi klien pemasyarakatan, tugas dan fungsi bagi Pembimbing Kemasyarakatan serta Subseksi Bimbingan Klien Anak.

"Untuk pelaksanaan P52 itu napi yg integrasi dari Lapas harus diantarkan ke Kejaksaan. Kemdian dari Kejaksaan itu nanti mengeluarkan berkas P52 karena fungsi kejaksaan itu adalah melakukan pengawasan kepada klien yang mendapatkan PB atau CB tersebut. Setelah dari kejaksaan baru klien diantarkan ke Bapas yang dituju" Ungkap Taufik.

#KemenkumhamRI
#KemenkumhamKalteng
#MajuAmintasSiburian
#PASTIBAHALAP
#PASTIWBBM
#Kanwilkemenkumhamkalteng
#KumhamPastiBisa
#BanggaMelayaniBangsa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline