Lihat ke Halaman Asli

Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa UMM: Pendampingan Laporan Keuangan pada AUM Pendidikan Kab. Malang

Diperbarui: 24 April 2024   13:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PMM Mitra Dosen 2023 Kelompok 43, Universitas Muhammadiyah Malang

Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Pengabdian masyarakat di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) adalah kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa secara individu atau kelompok, baik secara perorangan atau terstruktur, yang bertujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. PMM ini merupakan kegiatan kurikuler yang berbobot 4 SKS dan wajib ditempuh oleh setiap mahasiswa. Kegiatan PMM dapat dilaksanakan di berbagai lokasi, seperti desa, institusi, unit usaha, atau kelompok komunitas tertentu, dan dapat dilakukan dalam rentang waktu 30 hari sampai 90 hari.

PMM yang dilakukan oleh kelompok 43 mitra dosen 2023 yang dibimbing oleh Agustin Dwi Haryati,SE.,MM.Ak ini melakukan pengabdian terhadap Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) bidang pendidikan di kabupaten malang terkait sosialisasi pelaporan keuangan. Program pendampingan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan di AUM bidang pendidikan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam program ini antara lain. Penyampaian materi secara tutorial dan metode ceramah untuk menyampaikan teori dan konsep dasar terkait pelaporan keuangan. Pelatihan dan pendampingan dalam penyusunan laporan keuangan. Sosialisasi pentingnya penyusunan laporan keuangan dan pendampingan dalam proses penyusunannya.

AUM memiliki tanggung jawab untuk mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan profesional sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, masih banyak AUM yang belum menerapkan sistem pengelolaan dan pelaporan keuangan yang baik, seperti pengesahan pendirian, nomor induk berusaha, penyusunan laporan keuangan, dan penggunaan teknologi informasi. Hal ini menyebabkan berbagai masalah, seperti kesulitan dalam mengakses sumber dana, rendahnya kredibilitas dan kinerja AUM, serta potensi penyalahgunaan dan penyimpangan keuangan.

Oleh karena itu, perlu adanya pengabdian masyarakat yang bertujuan untuk membekali AUM dengan kemampuan dan keterampilan terkait optimasi pelaporan keuangan, seperti pelatihan, pendampingan, monitoring, dan evaluasi. Manfaat dari pengabdian masyarakat ini adalah meningkatkan kapasitas dan kualitas AUM dalam mengelola keuangan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab, serta memenuhi kewajiban pelaporan keuangan sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline