Gender adalah sekumpulan ciri-ciri khas yang dikaitkan dengan jenis kelamin seseorang dan diarahkan pada peran sosial atau identitasnya dalam masyarakat. WHO memberi batasan gender sebagai "seperangkat peran, perilaku, kegiatan, dan atribut yang dianggap layak bagi laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sosial dalam suatu masyarakat. Kata gender sedang marak dibicarakan, terutama di kalangan kelompok yang merasa di Indonesia mengalami krisis kesetaraan gender.
Kehidupan masyarakat Indonesia mengenai kedudukan seorang laki-laki dipandang lebih tinggi dibandingkan perempuan memang sudah dari dulu ada. Jika kita menelusuri sejarah, sejarah menjelaskan bahwa laki-laki diperbolehkan meneruskan pendidikan sedangkan perempuan tidak diperbolehkan karena wanita hanya ditempatkan di Dapur, Kasur, Sumur, sehingga perempuan menjadi makhluk yang tertindas diatas ketidaktahuannya. Kemudia lahirlah gerakan emansipasi perempuan yang digagas oleh Raden Ajeng Kartini.
Gerakan ini menuntut hak-hak pendidikan wanita. karena bagaimana mungkin perempuan dapat menjadi role model dalam sosialisasi primer di keluarga jika perempuan tidak mampu memberika informasi pengetahuan padahal perempuan adalah madrasah ula bagi anak-anaknya. Oleh karena itu, Raden Ajeng Kartini merasa bahwa perempuan penting untuk menempuh pendidikan.
Budaya patriarki sudah sangat kuat melekat di Indonesia. Didalam undang-undang perkawinan disebutkan bahwa peran suami adalah sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga. Dari pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa peran isteri yang diakui oleh Undang-Undang hanyalah masalah lingkup rumah tangga.
Hal ini membuat potensi wanita kurang dihargai dalam keluarga, wanita tidak dapat mengekspresikan potensinya karena ia ditempatkan ke dalam ruang yang kecil, tanpa disadari bahwa sebenarnya dia adalah manusia yang berhak menikmati luasnya dunia dengan memanfaatkan potensinya tanpa meninggalkan kewajibannya sebagai seorang isteri sekaligus ibu.
Konsep pembagian peran yang dinilai mendiskriminasi wanita dapat dikikis dengan menerapkan konsep pembagian peran keluarga perspektif gender. Pemahaman kesetaraan gender harus dimulai dari keluarga, karena keluarga merupakan institusi terkecil dalam masyarakat namun sangat mempengaruhi karakter setiap masyarakat. Jika kesetaraan gender sudah terlaksana di dalam keluarga, maka dalam keluarga akan tercipta rasa saling menghargai, dan akan menghasilkan keadilan dan kesejahteraan dalam keluarga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H