Pemilihan umum parlemen (Pemilu) merupakan momen penting dalam demokrasi Indonesia. Namun tidak jarang pemilu diwarnai dengan dugaan kecurangan yang dapat mengancam integritas proses demokrasi. Salah satu alat yang disoroti dalam menyelidiki dugaan penipuan ini adalah hak untuk melakukan investigasi.
Hak Angket berperan penting dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas proses politik, khususnya dalam konteks pemilu. Kekuasaan investigasi memberikan wewenang kepada Kongres untuk menyelidiki secara menyeluruh dugaan kecurangan yang mungkin terjadi selama proses pemilu.
Tujuan artikel ini adalah untuk melihat lebih detail fenomena Hak Penyidik dalam kaitannya dengan Pemilu 2024 di Indonesia.
Relevansi Hak Angket terletak pada kemampuannya untuk menjamin legitimasi dan keadilan proses pemilu, sehingga masyarakat lebih percaya terhadap hasil pemilu.
Hak Angket adalah kewenangan lembaga legislatif untuk melakukan penyidikan terhadap hal-hal yang dianggap penting bagi kepentingan umum. Dalam konteks politik Indonesia, DPR atau DPRD diberikan kewenangan penyidikan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pro dan kontra penggunaan kewenangan investigasi untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilihan umum 2024.
Sudut pandang Pro dari penggunaan Hak Angket:
1. Transparansi: Hak untuk Menyelidiki memberikan gambaran yang lebih jelas dan transparan mengenai dugaan kecurangan pemilu dan membantu masyarakat lebih memahami proses investigasi.
2. Akuntabilitas: Melalui hak untuk melakukan investigasi, badan legislatif dapat menjamin akuntabilitas aktor politik dan pemilu, sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan di masa depan.
3. Melindungi demokrasi: Melindungi integritas demokrasi Indonesia dengan memastikan bahwa proses pemilu dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku melalui penggunaan kewenangan investigasi secara efektif.
Sudut pandang Kontra dari penggunaan Hak Angket:
1. Kegunaan politik: Terdapat risiko bahwa kewenangan penyidikan akan digunakan untuk kepentingan politik tertentu, yang dapat mempengaruhi objektivitas dan independensi penyidikan.
2. Ketidakpastian Hukum: Beberapa pihak mengakui bahwa pelaksanaan hak angket dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, apalagi jika proses penyidikan tidak dilakukan dengan baik dan sesuai prosedur.
3. Gangguan stabilitas politik: Penggunaan kewenangan investigasi yang tidak tepat dapat mengganggu stabilitas politik dan menimbulkan ketegangan antar lembaga negara.
Perspektif Kelompok-kelompok Partai Politik