Lihat ke Halaman Asli

Perdebatan dalam Menyikapi Qunud dalam Ibadah

Diperbarui: 22 Agustus 2023   18:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Qunut merupakan salah satu permasalahan umat yang selalu menjadi perdebatan dimanapun baik di sekolah maupun di masyarakat. Adanya perdebatan ini di karenakan kurangnya pemahaman tentang Qunut. Hal ini menyebabkan terbentuknya stigma di masyarakat maupun disekolah yang menyebabkan masyarakat terkotak-kotak antara yang menggunkan qunut dan tidak menggunkan qunut.

Bahkan disekolah maupun di masyarakat yang mengkaitkan qunut ini dengan keorganisasian mereka, ada yang menyebutkan jika menggunakan Qunut mereka NU( Nahdhatul Ulama) sebaliknya jika dia tidak menggunakan Qunut maka dianggap sebagai Muhammadiyah. Itulah yang menyebabkan banyaknya perdebatan tentang penggunaan Qunud. Walupun sedah dijelaskan oleh para ulama maupun para kh mengenai Qunut itu sendiri namun masih banyak yang belum memahami Qunut tersendiri. Adapapun contoh menurut imam syafi'I menjelaskan bahwa dilakukannya Qunut pada rakaat yang kedua pada shalat subuh,

Maka dari itu karena kurangnya pemahaman tentang Qunut harus di pelajari dengan baik, dan harus di kaji dengan baik jika belum memahami qunut maka harus banyak bertanya jika konteksnya di sekolah maka harus di jelaskan oleh guru agamanya dan jika di masyarakat maka yang harus menjelaskan para ustad,ulama dan Kh. Semoga ketika sudah di jelaskan para siswa dan masyarakat tidak lagi terpecah belah dan memperdebatkan Qunut itu tersendiri.

pada dasarnya Qunut merupakan sunah dalam ibadah, namun dalam masyarakat sering kali menjadi perdebatan yang sangat alot dan saya mecoba mewawancarai tokoh ulama di desa parakajaya tokoh tersebut bernama (E) ulama tersebut menjelaskan qunut adalah salah satu pelengkap ibadah yang mana bisa dilakukan dan boleh tidak melakukan qunut tersebut.

Ulama tersebut menjelaskan kembali bahwa perbedaan pandangan tentang qunut adalah hal biasa yang berada dimasyarakat. Imam syafi'i menjelaskan dii qunut dibaca ketika rukuk kedua dalam shalat. Kamipun dibesarkan dan diberi pemahaman dengan literatur yang lainnya bahwa qunut adalah sunah, tapi kebetulan Musholah yang biasa kami menjadi imam berada dilingkungan hukum yang berbeda dengan hal in Muhammadiayah, maka dalam praktik sehari-hari walaupun jadi imam sholat kami tidak menggunakan Qunut. Alasan dan dasar tentang qunut yaitu bahwa qunut adalah masalah furu (cabang) fiqih dalam isalam sehingga membuka ruang ijtihad oleh para imam fiqih dan ulama fiqih, qunut tidak menjadi rukuk dalam shalat atau wajib shalat, sehingga potensi perbedaan ulama dalam menghukumi qunut menjadi terbuka lebar. Karena beberapa ulama berbeda pendapat dalam mengambil kesimpulan hukum qunut tergantung dari hadits yang mereka gunakan,karena bisa jadi dalil yang di gunakan berbeda dengan satu ulama dan ulama lainnya.

"Anas bin Malik pernah ditanya, "Apakah Nabi melakukan qunut dalam salat Subuh?" Dia berkata, "Ya." Lalu dikatakan kepadanya, "Apakah beliau melakukannya sebelum rukuk?" Dia menjawab, "Terkadang setelah rukuk."(HR. Bukhari No.1001 Fathul Bari

Atau Hadits tentang tidak adanya qunut subuh :

Aku berkata kepada bapakku, "Wahai bapakku, engkau pernah salat di belakang Rasulullah , Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali di Kufah ini selama lima puluh tahun, apakah mereka melakukan qunut pada waktu salat Subuh?" ia menjawab, "Wahai putraku, itu adalah perkara baru." (HR. Ibnu Majah no.1241 versi Al Makatabu Al Maarif)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline