Pembiayaan kesehatan adalah salah satu aspek penting dalam pembangunan suatu negara. Kesehatan yang baik merupakan landasan bagi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam banyak negara, termasuk Indonesia, seringkali terjadi keterbatasan dalam alokasi dana untuk sektor kesehatan. Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai untuk meningkatkan pembiayaan kesehatan. Pajak rokok dan bea cukai adalah sumber pendapatan yang signifikan bagi pemerintah.
Rokok dan produk tembakau lainnya memiliki dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat, menyebabkan berbagai penyakit serius seperti kanker, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan, dan gangguan kandungan ataupun rahim pada perempuan hamil. Oleh karena itu, peningkatan pajak rokok dan pengenaan bea cukai lebih tinggi dapat memiliki dampak positif ganda, yaita tidak hanya meningkatkan pendapatan pemerintah,tetapi juga mengurangi konsumsi produk berisiko tinggi dan mendorong gaya hidup sehat.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pada tanggal 1 Januari 2014 pajak rokok daerah mulai diberlakukan. Dengan demikian, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota memperoleh sumber pendanaan baru bagi pembangunan di daerahnya masing-masing, termasuk pembanguna kesehatan. Sebagaimana diketahui, pasal 31 Undang-undang tersebut mengamanatkan agar minimal 50% dari pajak yang diterima Pemda diperuntukkan bagi upaya kesehatan masyarakat dan penegakan aspek hukum, seperti: pemberantasan peredaran rokok illegal dan penegakan aturan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Langkah-langkah untuk Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Pembiayaan Kesehatan:
1. Peningkatan Tarif Pajak dan Bea Cukai. Pemerintah dapat mempertimbangkan peningkatan tarif pajak rokok dan bea cukai pada produk berisiko tinggi. Peningkatan ini akan membantu mengurangi konsumsi produk tersebut serta memberikan tambahan pendapatan untuk sektor kesehatan.
2. Alokasi Dana Khusus. Pendapatan dari pajak rokok dan bea cukai yang lebih tinggi dapat dialokasikan secara khusus untuk pembiayaan kesehatan. Ini akan memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas layanan kesehatan.
3. Penguatan Sistem Kesehatan. Dana tambahan dari pajak rokok dan beacukai dapat digunakan untuk memperkuat sistem kesehatan secara keseluruhan. Ini termasuk pengembangan infrastruktur kesehatan,pelatihan tenaga medis, pengadaan peralatan medis, dan pengembangan layanan kesehatan dasar.
4. Promosi Kesehatan dan Edukasi. Sebagian pendapatan dari pajak rokok dan bea cukai dapat dialokasikan untuk kampanye promosi kesehatan dan edukasi masyarakat tentang bahaya merokok dan pentingnya gaya hidup sehat. Hal ini dapat membantu mengubah perilaku masyarakat menuju pola hidup yang lebih baik.
5. Pengembangan Program-Program Kesehatan. Dana dari pajak rokok dan bea cukai bisa digunakan untuk mengembangkan program-program kesehatan yang bertujuan mengatasi masalah kesehatan spesifik yang dihadapi oleh masyarakat, seperti program pencegahan penyakit tertentu atau program imunisasi.
6. Monitoring dan Evaluasi. Pemerintah harus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap penggunaan dana dari pajak rokok dan bea cukai untuk pembiayaan kesehatan. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar memberikan manfaat yang diharapkan.
Pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai untuk penambahan pembiayaan kesehatan merupakan langkah yang bijak dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Selain memberikan dana tambahan bagi sektor kesehatan, hal ini juga dapat berdampak positif dalam mengurangi beban penyakit terkait rokok dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya hidup sehat. Namun, upaya ini juga harus disertai dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat untuk mencapai hasil yang optimal.