Lihat ke Halaman Asli

Contoh Penerapan Sad Dzari'ah dalam Ekonomi Islam

Diperbarui: 2 Maret 2023   23:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Larangan Bai’ al-‘Inah (Rekayasa Transaksi

(penjual) menjual hp ke (pembeli) seharga 1.500.000 dan kemudian (pembeli) harus

menjual lagi langsung ke (penjual) seharga 1.000.000 yang dimana si penjual jadi untung

500.000. jadi Hukum Bai’ Al-inah itu hukumnya haram bagi pendapat para ulama mahzab

kecuali mahzab imam syafii.

  • Perbedaan Ulama Tentang Bai’ al-‘Inah

Hukum ini sesuai dengan maksud diharamkannya bai’ Al-‘ina yaitu menghindari transaksi

hilah ribawiyah manipulasi untuk melakukan riba yang terlarang atau praktik simpan pinjam

berbunga dengan modus jual beli seperti yang dijelaskan dalam standar Syariah.


-Mazhab-bai’ al-‘inah-alasa

1.hanafiyah-haram-hillah ribawiyah

2.malikiyah-haram-hillah ribawiyah

3.syafi’iyah-makruh-al-ibratu bil alfadz la bil naqahid

4.habillah-haram-hillah ribawiyah


 Perbedaan Ulama Tentang Bai’ ad-Dain Lighairi al-Madin bitsamanin Halin (Jual Beli Hutang)

1. mayoriytas fuqaha : mengharamkan transaksi ini secara mutlak. Karena si penjual nya

masih mempunyai hutang ke bank atau ke si penjual pertama.

2. malikiyah : mengharamkan. Karena didalam transaksi tersebut ada ketidak jelasan

transaksi dan ada unsur keribaan nya.

3. imam ahmad (pendapat ulama syafi’iyah,ibnu taimiyah dan ibnu qoyim :

memperbolehkan transaksi ini secara mutlak. Kalau tidak ada riba nya dan harus jelas

jumlah barang nya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline