Lihat ke Halaman Asli

Bentuk Dari Badan Usaha

Diperbarui: 2 Maret 2023   19:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang mengunakan modal dan tenaga kerja untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan pelayanan pada masyarakat. 

Bentuk-bentuk badan usaha:

1.koperasi 

2.badan usaha milik Negara 

3.badan milik swasta 

4.join venture 

Koperasi adalah sebuah badan hukum yang di bentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya iala untuk mengsejahterakan angotanya. 

Badan usaha milik Negara yang bujetnya termasuk dalam APBN.parjan memiliki tujuan membuat sejahteraan masyarakat melalui pengabdian dan pelayanan,hal tersebut di lakukan tanpa mengabaikan point-point esensi,efektifitas,ekonomi serta pelayanan yang baik. 

Badan usaha milik swasta merupakan bentuk kemitraan yang di bentuk oleh 2 orang atau lenih dengan beberapa angota memiliki tangung jawab yang tidak terbatas dan beberapa lainnyayang memiliki tangung jawab terbatas. 

Join venture adalah kerjasama dari beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai Negara kemudian menjadi saru perusahaan untuk mencapai konsrentasi kekuatanekonomi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline