Lihat ke Halaman Asli

PD Tidak Tahu Tata Krama Hukum

Diperbarui: 25 Juni 2015   19:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1329285877124735928

Dengan dipindahnya Angie ke Komisi III, dengan masih memegang status tersangka di KPK, menunjukkan bahwa Partai Demokrat tidak mempunyai tata krama hukum. Komisi III yang membidangi masalah hukum, dan meletakkan Angie di komisi ini, seolah-olah ingin menunjukkan bahwa hukum di Indonesia adalah hukum yang tidak serius, alias ecek-ecek. Karena orang-orang seperti Angie inilah yang sebenarnya duduk dan memutuskan hukum-hukum di Indonesia. Apa yang dilakukan Partai Demokrat ini seolah-olah ingin mendudukkan seorang penjahat sebagai juri yang akan menentukan segala sesuatunya, sedangkan peserta yang akan dijuri adalah para polisi. Apakah mungkin seorang penjahat berada dia atas seorang polisi? Apakah bisa dinalar dengan akal sehat ketika seorang penjahat menentukan nasib seorang polisi? Padahal tugas polisi adalah menangkap penjahat bukan? Ini semakin menunjukkan bahwa Partai Demokrat tidak serius memberantas korupsi. Dan hanya mementingkan diri sendiri. Sebuah kasus yang menjadi fokus berbagai media nasional, seolah-olah partai ini tidak sadar akan hal itu. Kalau partai ini serius memberantas korupsi, maka setiap jengkal kesalahan tercela atau korupsi yang dilakukan oleh kader partainya hadiahnya adalah pemecatan. Alih-alih mendapatkan pemecatan, bahkan perlindungan yang partai lakukan. Kalau ia dicopot dari anggota Badan Anggaran DPR, maka pasti ada hal kesalahan yang telah dilakukannya. Apakah itu? Apakah Partai Demokrat menutup mata dengan kesalahan ini? Apakah mereka tidak mempunyai kader-kader yang ahli dibidang hukum dan tata krama kesantunan? Kalau ingin arif dan bijak, sebuah kasus yang sudah menjadi perhatian publik semacam ini, partai ini perlu bergerak cepat membersihkan sebersih-bersihnya orang-orang yang korup. Isi hukum tidak hanya hal yang tertulis, akan tetapi tata krama pun adalah bagian sebuah hukum. Hukum yang mungkin tidak tertulis. Sopan santun, tenggang rasa adalah bagian dari sebuah hukum yang tidak tertulis. Dan kelihatannya Partai Demokrat ini tidak paham tentang hukum tata krama ini. Kalau hukum tata krama tidak dipahami, jangan salahkan kalau mereka menubruk tata krama-tata krama kesantunan terhadap uang dan harta rakyatnya. Mereka tidak paham, rakyat sudah semakin sakit hati dengan apa yang mereka lakukan. Rakyat sudah semakin muak dengan pertunjukan kerakusan dengan harta rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline