Lihat ke Halaman Asli

myusuf298

semangat berbagi

UKM Goes On Line

Diperbarui: 25 Juni 2015   03:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menurut Keputusan Presiden no. 99/ 1998, pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” Sedangkan kriteria usaha kecil menurut UU No. 9/ 1995 antara lain: kekayaan bersih maksimal Rp 200 juta dengan omset tahunan maksimal satu miliar rupiah.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah UKM di Indonesia saat ini 55,3 juta, dimana 54 juta diantaranya merupakan pelaku usaha mikro. Pejabat Google, Mike Orgill mengatakan jumlah UKM yang menggunakan internet atau online sekitar 75 ribu. Sementara menurut Internet World Stats jumlah pengguna internet di Indonesia pada akhir 2011 mencapai 55 juta. Dari jumlah tersebut, Nielsen mencatat enam persen atau 3,3 juta adalah pemakai e-commerce.

Apakah anda termasuk 55,3 juta UKM, tapi belum termasuk 75 ribu pengguna internet? Jika ya, sebaiknya anda segera menggunakan internet, karena pasarnya terus tumbuh sangat signifikan. Jangan kawatir, karena caranya sangat mudah. Anda bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut hanya dalam beberapa jam bahkan beberapa puluh menit saja. Ikuti tips berikut.

Tiga Cara Menjual Produk Anda

Jika anda telah mempunyai produk dan belum menjualnya melalui internet, anda bisa ikuti salah satu atau kombinasi dari tiga cara berikut.

Pertama, menjual produk melalui situs e-commerce atau iklan online. Ini adalah cara termudah dan termurah. Tidak perlu membuat situs, tinggal memasang iklan produk anda di berbagai situs e-commerce atau iklan online. Meskipun cara ini mudah dan hemat, namun hasilnya cukup efektif, karena produk kita bisa terjual lebih cepat. Berikut beberapa situs e-commerce dan iklan online yang bisa dipertimbangkan.

Kaskus.us. Situs ini mempunyai anggota empat juta lebih. Pada awalnya dikenal sebagai situs jejaring sosial, namun belakangan justru berkembang ke arah jual beli. Hampir semua barang bisa di jual di Kaskus secara gratis. Kaskus juga menyediakan alat bayar unik, yaitu Rekening Bersama dan KasPay.

Tokobagus.com. Jual beli aneka produk, dari kerajinan tangan sampai mobil mewah. Boleh di bilang semua barang bisa dijual di situs ini. Tidak hanya barang baru, Tokobagus juga menjual barang bekas. Anda bisa memasang iklan produk secara gratis.

Bejubel.com. Situs dengan tagline “TempatNYA Jual Beli” ini juga menawarkan iklan produk secara gratis. Anda bisa memasang hampir semua jenis produk maupun jasa. Bejubel mampu mengintegrasikan iklan dengan akun Facebook maupun Twitter.

Sesuai pengalaman penulis, dari ketiga situs tersebut, situs Kaskus merupakan yang terbaik untuk jual beli. Respon calon pembeli selalu berdatangan pada hari pertama. Produk biasanya sudah terjual sebelum hari ketiga.

Selain tiga situs tersebut, masih ada ribuan situs serupa yang menawarkan iklan baik gratis maupun berbayar. Anda juga bisa membeli sebuah software khusus yang bisa mengirim iklan secara otomatis ke ribuan situs. Salah satunya adalah software IklanMassal.

Kedua, membuat toko online dalam situs e-commerce. Membuat situs untuk UKM anda, menempel pada situs e-commerce. Cara ini juga hemat, karena banyak situs e-commerce yang menawarkan jasa gratis. Namun demikian, perlu sedikit usaha untuk mendesain toko online agar terlihat menarik dan dikunjungi banyak calon pembeli. Berikut beberapa situs yang menawarkan jasa gratis penempatan toko online.

Tokobagus.com dan Bejubel.com. Selain menawarkan iklan gratis, Tokobagus dan Bejubel juga menawarkan pembuatan toko online secara gratis. URL untuk toko online adalah nama toko diikuti domain tokobagus, contoh: http://arumraya.tokobagus.com.

Multiply.com. Multiply merupakan e-commerce global yang serius menggarap UKM di Indonesia. Multiply mendapat sambutan yang cukup bagus di kalangan UKM. Multiply bahkan menawarkan ongkos kirim gratis dengan ketentuan tertentu. Contoh URL toko online http://arumraya.multiply.com.

Bisnisgoonline.co.id. Melalui kerjasama dengan Pemerintah Indonesia dan Kadin, Google meluncurkan platform untuk UKM melalui Bisnisgoonline.co.id. Selain memberi fasilitas toko online gratis, Bisnisgoonline juga menawarkan promosi gratis melalui AdWords senilai Rp 500 ribu.

Ketiga, membuka domain dan toko online sendiri. Membuat domain sendiri untuk toko online dan usaha anda. Karena situs ini sepenuhnya milik anda, tentunya dibutuhkan upaya untuk membuat desain situs yang menarik dan paling penting di kunjungi banyak calon pembeli. Namun demikian tidak perlu kawatir, banyak sekali jasa pembuat toko online yang siap membantu anda, salah satunya adalah Seributoko.com. Anda tinggal pilih paket yang tersedia, bayar sesuai tarif, selanjutnya toko online sudah siap jualan.

Mahal? Jika cara tersebut masih dianggap mahal, anda masih bisa mendapatkan cara gratis dengan kualitas prima. Salah satunya adalah Bisnisgoonline.co.id. Seperti disebut di atas, Bisnisgoonline menawarkan toko dan AdWords gratis. Yang lebih hebat lagi, Bisnisgoonline juga menawarkan kepada 100 ribu pendaftar pertama berupa domain co.id gratis selama setahun (contoh URL http://www.arumraya.co.id). Selanjutnya anda dapat membuat sendiri desain toko online semenarik mungkin.

Sulit? Tidak. Bisnisgoonline telah menyediakan template yang sangat mudah untuk membuat toko online profesional, bahkan semudah membuat blog pribadi dengan Blogger. Berikut adalah tips membuat toko online dengan Bisnisgoonline.

Langkah 1: klik http://www.bisnisgoonline.co.id


pilik icon Mulai Sekarang.

Langkah 2 : buat akun Google (jika sudah punya Gmail atau akun Google, langsung ke langkah berikutnya).

Langkah 3 : Buat situs web. Klik ikon “Buat Situs Web Gratis Anda Sekarang”. Muncul formulir, isi seluruh baris yang kosong sesuai dengan jenis toko online yang akan anda tayangkan.

Langkah 4 : Mengisi konten toko online anda. Gunakan template yang tersedia, anda tinggal menulis kalimat dan menambahkan gambar yang diperlukan, lakukan tahap demi tahap.


Langkah 5 : Daftarkan domain toko anda. Klik tombol “Dapatkan Domain dan Publikasikan

Selanjutnya anda diminta mengisi domain yang diinginkan. Klik tombol “Periksa Ketersediaan”. Jika domain yang anda inginkan tersedia, klik tombol “Lanjutkan”.


Anda diminta mengisi formulir, isi semua baris kosong mengenai identitas toko online atau bisnis anda. Anda juga diminta menggunggah foto copy KTP dan SIUP/TDP/Akte Notaris, sebagai bukti bahwa anda seorang pengusaha atau UKM. Setelah semuanya terisi, tinggal klik tombol “Submit”. Anda diminta menunggu 24 jam untuk proses persetujuan. Jika lancar, hari berikutnya anda akan melihat toko online sudah siap menerima tamu di internet.

Selamat mencoba, semoga toko online anda sukses bersama masa depan UKM Indonesia

* Artikel ini telah dimuat Majalah INTIMATE, April 2012.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline