Untuk kesekian kalinya pemerintah menunda lelang kanal 3G tambahan (third carrier) di pita 2,1 GHz."Karena aturan belum kelar, sepertinya akan diundur lagi. Kemungkinan di semester II-2012, paling lambat kuartal III-2012," kata Muhammad Budi Setiawan selepas Rapat dengan Komisi I DPR RI, Senin (28/5/12). Sebelumnya Gatot S Dewa Broto memberi alasan "Masih ada beberapa hal teknis yang harus diselesaikan," (23/5/12).
Pada Februari lalu pemerintah beralasan bahwa kanal 12 di pita 1.900 MHz masih terkena interferensi oleh Smart, sehingga harus dibersihkan terlebih dahulu. Namun bulan berikutnya pemerintah berinisiatif akan tetap menjalankan tender, dengan menurunkan biaya lelang dari semula Rp. 160 miliar, sebagai kompensasi kepada pemenang untuk membersihkan interferensi tersebut.
Entah apalagi alasan Kemenkominfo, yang jelas lelang yang sebelumnya dijadwal awal 2012 ini telah beberapa kali molor dan belum ada kejelasan hingga saat ini. Padahal tender 3G ini telah tertuang pada daftar 9 hutang Kemenkominfo yang harus segera dituntaskan pada 2012.
Kisruh kanal 3G bermula sejak tahun 2011, ketika Kemenkominfo meminta Telkomsel untuk pindah dari kanal 4 dan 5 menjadi kanal 5 dan 6. "Kami sudah memutuskan bahwa kanal 1 dan 2 dialokasikan untuk Hutchison CP Telecom (Tri), kanal 3 dan 4 untuk Axis, kanal 5 dan 6 untuk Telkomsel, kanal 7 dan 8 untuk Indosat, dan kanal 9 dan 10 untuk XL," demikian pernyataan Menkominfo (25/11/11).
Sesuai ketentuan setiap operator berhak menduduki dua blok di pita tersebut. Operator besar masing-masing telah mengantongi dua blok, sementara Axis yang merupakan pendatang baru hanya minta satu blok di nomor tiga. Seiring bertambahnya pelangan, Axis mengajukan satu blok tambahan yang berurutan. Padahal blok nomor empat dan lima saat itu diduduki oleh Telkomsel. Sementara Telkomsel juga mengalami lonjakan pelanggan yang luar biasa, sehingga dua blok kanal yang dimiliki sudah tidak memadai. Sehingga pada saat yang sama Telkomsel juga mengajukan blok tambahan yang berurutan.
Menyikapi permasalahan tersebut, Kemenkominfo mengambil keputusan yang kurang tepat, yaitu memindah paksa Telkomsel. Karuan saja reaksi muncul bertubi-tubi. LPPMI mendukung sikap pemerintah, sedangkan CITRUS mengecam pemerintah sebagai pro-asing, Bahkan Komisi I DPR RI ikut mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kembali keputusannya.
Setelah melewati perdebatan media yang cukup panjang, akhirnya pemerintah merubah sikap. Pemerintah menetapkan alokasi kanal 3G temporer, selanjutnya akan menyelenggarakan tender terhadap dua blok yang tersisa, yaitu blok 11 dan 12. Setelah tender, semua kanal akan ditata ulang agar seluruh operator menerima kanal yang berurutan. “Hal ini karena kita menginginkan teknologi Wimax, 3G dan LTE sebagai andalan untuk level akses bagi jasa data. Caranya dengan menata ulang semua frekuensi”, demikian pernyataan Direktur Penataan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Titon Dutono (7/12/11).
Tender 3G Hanya Langkah Awal
Tender kanal 3G bukanlah tujuan, karena pekerjaan tersebut hanyalah awal dari rangkaian penataan kanal. Seperti disebut di atas, setelah selesai tender 3G blok 11 dan 12, pemerintah akan mengatur ulang 12 blok tersebut agar semua operator menerima blok yang berurutan.
Apakah tugas pemerintah selesai? Belum. Pemerintah masih punya hutang penataan kanal frekuensi sebagai berikut. Pertama, evaluasi lisensi WiMAX. Seperti diketahui pada November 2009 pemerintah telah menggelar tender lisensi WiMAX untuk 15 zona nasional. Berangsur-angsur pemegang lisensi mengundurkan diri, hingga saat ini tinggal lima operator yaitu Telkom, Indosat Mega Media, Berca, Jasnita dan First Media. Dari lima operator tersebut baru First Media dan Berca yang telah menggelar WiMAX secara komersial. Sedangkan Telkom, Indosat dan Jasnita nampaknya ragu-ragu melangkah lebih jauh. Bahkan Telkom telah mengembalikan lisensi untuk beberapa zona tertentu.
Paling tidak ada tiga alasan kenapa WiMAX tidak kunjung populer di Indonesia, yaitu kerancuan lisensi Fixed WiMAX versus Mobile WiMAX; kebijakan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 30 persen untuk perangkat dan 40 persen untuk base station; dan bayang-bayang LTE. Peran pemerintah mutlak diperlukan untuk membangkitkan industri WiMAX, mengingat para pemegang lisensi telah membayar biaya yang cukup mahal.
Kedua, tender kanal frekuensi LTE. LTE adalah kandidat teknologi 4G yang akan menjadi standar utama teknologi seluler global, karenanya Indonesia tidak mungkin menghindar. Cepat atau lambat Indonesia harus menggelar LTE.
LTE dikomersialkan pertama kali oleh TeliaSonera di Stockholm dan Oslo pada 14 Desember 2009. Sampai saat ini LTE telah komersial pada 57 jaringan di 34 negara, dan akan mencapai 100 jaringan pada akhir tahun ini. Jumlah pelanggan akhir tahun diperkirakan menyentuh angka 22 juta dan naik sekitar 63 juta per tahun, sehingga mencapai 156 juta di akhir 2014.
Telkomsel, XL Axiata dan Indosat telah melakukan uji coba, dan masing-masing telah menyatakan kesiapannya menggelar LTE komersial. Sementara dari sisi device, setidaknya produsen besar seperti Samsung, Sony, HTC, LG, dan Nokia telah mengeluarkan gadget dengan teknologi LTE.
Tahun 2011 lalu pemerintah berjanji akan mengevaluasi lisensi LTE pada 2012 dan menyelenggarakan tender pada 2013. Dengan dua hutang yang belum terbayar, yaitu kanal 3G dan WiMAX, dipastikan pemerintah tidak mampu mengevaluasi kanal LTE tahun ini.
Seperti diberitakan, pemerintah kesulitan menyiapkan kanal, karena frekuensi ideal untuk LTE masih dipakai televisi dan lainnya. Fakta menunjukkan bahwa pemerintah butuh waktu lebih dari satu triwulan untuk menyelesaikan interferensi frekuensi Smart pada blok 3G. Dengan analogi ini, kemungkinan pemerintah butuh waktu lebih dari setahun untuk mengosongkan kanal frekuensi LTE.
Jika demikian, kapan publik ICT Indonesia bisa menikmati LTE ?. Mungkinkah tahun 2014 ? Mungkin ya, mungkin juga tidak. Tergantung kepada pemerintah dan anggota BRTI yang baru saja dilantik bulan lalu. Yang jelas pemerintah harus secepatnya melaksanakan tender dan menuntaskan kisruh kanal 3G. Kemudian mengevaluasi kanal WiMAX dan selanjutnya mengosongkan kanal frekuensi untuk LTE. Baru setelahnya pemerintah dapat menggelar tender lisensi LTE.
* Artikel ini telah dimuat di Detik.com , Juni 2012.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H