Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Yushar

Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Dosen Prof. DR. Apollo, M.Si, Ak - NIM 55520120020 - MUHAMMAD YUSHAR - Universitas Mercu Buana

TB 2 Pajak Kontemporer Prof. Dr. Apollo : Tanda Tangan Dokumen Perpajakan Sekarang Lebih Mudah dengan Tanda Tangan Elektronik_Muhammad Yushar_55520120020

Diperbarui: 16 November 2021   20:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sebagaimana kutipan Mahatma Gandhi Quotes yaitu "Untuk mengubah dunia, ubahlah diri kalian sendiri dulu." Perubahan paradigma administrasi Pajak harus karena apa? Karena Pajak menyangkut ke kehidupan masyrakat yaitu bisnis, pribadi bahkan mungkin bangun tidurpun harusnya inget Pajak, sementara diluar itu yang namanya bisnis, perilaku orang, semakin kesini berubah dan berkembang termasuk model usaha nah kalau kita tidak mengikuti model atau Pajak tidak mengikuti akan perubahan teknologi zaman sekarang dan perubahan generasi entah milenial, generasi W, dan Z itu khawatir pajak akan ditinggal dengan bisnis makanya pajak harus ikut berlomba akan perubahan bahkan bukan tidak mungkin seharusnya yang idealnya pajak lebih jauh daripada bisnisnya. 

Apalagi ditengah kondisi pandemi dengan segala keterbatasan dari segi komunikasi, jarak, lalu mobilities dan lain sebagainya. Disamping itu, dihadapkan juga dengan perkembangan teknologi yang terus bergulir semakin berkembang dan semakin maju yang mengakibatkan hampir semua pelaksanaan administrasi dapat dilakukan secara paperless dan secara elektronik.

Menteri Keuangan telah menerbitkan tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik. Tata cara tersebut termuat dalam PMK NOMOR 63/PMK.03/2021. Kebijakan ini ialah ketentuan anak dari PP 74 atau 2011 s. t. d. d PP 9 atau 2021. Dalam Pasal 2 ayat 1 ditegaskan kembali wajib pajak bisa melakukan hak serta penuhi kewajiban perpajakan dengan cara elektronik serta memakai tanda tangan elektronik.

Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban pemenuhan yang merupakan lingkup kewenangan Direktorat Jendral Pajak, bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1). Dokumen elektronik yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik ditandatangani oleh wajib pajak dengan menggunakan tanda tangan elektronik. 

Tanda tangan elektronik itu dapat berupa tanda tangan elektronik tersertifikasi sesuai dengan ketentuan PMK 63/2021. Tanda tangan tersertifikasi merupakan tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik, adapun sertifikat elektronik itu bisa diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik instansi (untuk ASN, TNI, Polri) dan non-instansi. 

Penyelenggara sertifikasi elektronik merupakan penyelenggara sertifikasi elektronik yang mendapatkan pengakuan oleh kementrian yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan ditunjuk oleh Menteri. Penunjukan sebagai penyelanggara sertifikasi elektronik oleh Menteri ditetapkan dengan keputusan Menteri keuangan yang ditandatangani oleh direktur jenderal atas nama menteri bunyi penggalan Pasal 3 ayat 7 PMK 63/2021.

Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi berlandaskan pada ketetapan dalam PMK 63/ 2021 tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi ialah tanda tangan elektronik yang dibuat dengan memakai sandi otorisasi DJP yang diterbitkan Ditjen Pajak. Guna mendapatkan sandi otorisasi DJP wajib pajak mesti mengajukan permohonan penerbitan kode otorisasi DJP kepada Direktorat Jenderal Pajak demikian maksud bagian Pasal 5 ayat 1 kebijakan tersebut. 

Ada pula permohonan kode otorisasi DJP bisa diajukan beriringan dengan permohonan registrasi diri guna mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak( NPWP) ataupun dengan cara terpisah sesudah wajib pajak mendapatkan NPWP. Dalam pengajuan permohonan penerbitan kode otorisasi DJP dengan cara elektronik, wajib pajak perlu mengisi blangko permohonan kode otorisasi DJP setelah itu wajib pajak menyampaikan email serta no telepon seluler aktif. Wajib pajak pula melakukan aktivitas guna validasi serta autentikasi bukti diri. 

Bersumber pada pada permohonan yang diajukan itu DJP kemudiannya bakal melakukan riset maupun administrasi atas keseluruhan informasi wajib pajak dan pemeriksaan validasi dan auntentikasi atas bukti diri wajib pajak. Bersumber pada riset serta pemeriksaan itu Ditjen Pajak membagikan kode otorisasi DJP serta menerbitkan surat keterangan penerbitan kode otorisasi DJP. Ditjen pajak pula bisa menolak permohonan wajib pajak dengan menerbitkan surat penolakan penerbitkan kode otorisasi DJP.

Tanda Tangan Digital Ala DJP

Perkembangan teknologi menjadikan dalam segala hal dapat dilakukan digital mulai dari berbelanja, belajar, marketing promosi, hingga persetujuan dokumen termasuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Selain mempermudah digitalisasi membuat aktivitas manusia menjadi lebih aman dan nyaman. Tanda tangan elektronik merupakan jawaban perwujudan era digital. Seperti apa tanda tangan elektronik itu? 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline