Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. ( Dosen UNISSULA, Semarang )
Penulis : Mytha ( Mahasiswi Fakultas Bahasa dan Ilmu Komunikasi, prodi Sastra inggris UNISSULA,Semarang )
Manusia dianugerahi hak-hak yang sangat mendasar dan hak-hak tersebut melekat dalam diri setiap manusia. Itulah yang dinamakan Hak Asasi Manusia (HAM) seperti tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa.
HAM merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang. maka Untuk itu HAM harus menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai negara hukum, negara memiliki suatu kewajiban di dalam melindungi hak asasi manusia warga negaranya. Yang mana salah satu ciri yang melekat di dalam negara hukum adalah terjaminnya perlindunagn hak asasi manusia yang telah tercantun di dalam ideologi negara maupun hukum nasional.
Negara hukum dapat dikatakan sebahai tempat dimana HAM ini diakui secara sepenuhnya dan segenap jiwa dijunjung tinggi oleh negara. Dimana negara hukum meletakkan posisi HAM sebagai harkat dan martabat manusia yang tidak dapat diambil maupun dirampas, melainkan harus, dihormati, diakui dan dilindungi baik dalam presepsi hukum, negara, pemerintah, maupun sesama manusia. Hal ini dapat dilihat dari penyusunan perundang-undangan mengenai Hak Asasi Manusia, pembuatan konstitusi-konstitusi, lembaga-lembaga yang membantu dalam hal perlindungan hak asasi manusia, selain itu hak asasi manusia dalam negara hukum juga termasuk di dalam konstitusi negara dan menjadikannya sebagai hukum nasional.
Di indonesia sendiri sebagai salah satu negara hukum di dunia, HAM begitu diperhatikan dan dijunjung tinnggi, hal ini dapat terlihat dari ditemukannya peraturaan mengenai hak asasi manusia di dalam hukum dasar dan perundang-undangan negera indonesia yakni dalam pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 (sebelum amandemen), terutama dalam pasal 27 ayat 1 dan 2, pasal 29 ayat 2, pasal 30 dan 31 ayat 1, dan UndangUndang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sedangkan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia 1945 sesudah amandemen, mengenai hak asasi manusia tercantum di dalam pasal 28 a sampai dengan pasasl 28 j, dan untuk lebih memperkuat hukum mengenai HAM ini pemerintah mengambil keputusan dengan mengesahkan Ketetapan Nomor XVII/MPR/1998 mengenai HAM yang meliputi hak hidup, hak untuk berkeluarga dan memiliki keturunan, hak keadilan, hak memperoleh kemerdekaan, hak dalam pengembangan diri, hak kesejahteraan, hak mendapatkan perlindungan dan pemajuan, hak keamanan dan hak dalam kebebasan informasi.
Pada dasarnya aturan hukum ada dan ditetapkan agar seseorang itu tidak berbuat sewenang-wenangnya terhadap orang lain, hukum ini fungsinya untuk membatasi suatu perilaku yang akan merugikan seseorang. Tujuan dari disusunnya sebuah pengaturan hukum mengenai perlindungan HAM ini bukan hanya sekedar menuju suatu keadilan, melainkan ketertiban agar masyarakat yang berada dalam lingkungan tempat tinggalnya merasa aman dan damai.Pengaturan hukum mengenai HAM ini ditujukan untuk meningkatkan dan mempertahankan harkat dan martabat manusia, karena hak asasi merupakan hal yang begitu penting bagi manusia itu sendiri tanpa hak tersebut seseorang akan kehilangan harkat dan martabatnya sebagai manusia seutuhnya. itulah alasan kenapa pentingnya perlindungan terhadap HAM dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H