Lihat ke Halaman Asli

Penyair Kampung.My.salam

Mahasiswa universitas prima nusantara bukittinggi

Perlindungan Kekayaan Intelektual Di Era Globalisasi

Diperbarui: 29 Januari 2025   17:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokomentasi.1.1

Hukum Perlindungan Terhadap Kekayaan Intelektual di Era Globalisasi

( Intellectual Property Protection Law in the Era of Globalization ) 

Muhamad Yusuf Salam1

Program study Hukum, Fakultas Sain, Sosial, Dan Pendidikan

Universitas Prima Nusantara Bukittinggi

Email: mysalam04@gmail.com

 

ABSTRAK

Abstrak: Globalisasi memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap perlindungan hukum kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, paten, dan merek dagang. Perkembangan teknologi dan perdagangan internasional meningkatkan nilai ekonomi kekayaan intelektual, tetapi juga memicu berbagai tantangan seperti pembajakan dan pelanggaran hak. Indonesia telah mengadopsi berbagai instrumen hukum internasional, seperti TRIPS Agreement dan konvensi WIPO, namun implementasi dan penegakannya masih menghadapi kendala.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis efektivitas regulasi perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diperlukan harmonisasi regulasi, peningkatan kesadaran hukum, serta penguatan penegakan hukum agar perlindungan kekayaan intelektual lebih optimal di era globalisasi.

Kata kunci: Hukum, Kekayaan Intelektual, Globalisasi, Perlindungan

ABSTRACT

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline