Lihat ke Halaman Asli

Tenaga Medik di kapal asing

Diperbarui: 26 Juni 2015   18:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Mohon pencerahan tentang surat ijin yang harus dimiliki oleh tenaga medik (dokter dan paremedik) yang ada di kapal asing. Kapal asing tersebut saat ini dikontrak oleh perusahaan Indonesia dan beroperasi di wilayah NKRI. Saya sangat menunggu, Terima kasih.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline