Lihat ke Halaman Asli

Apakah Penting Batas Administrasi Desa? Mahasiswa KKN UNDIP Lakukan Pembaruan Peta untuk Balai Desa

Diperbarui: 14 Februari 2023   02:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyerahan Peta Batas RT ke Kepala Desa Dawuhan

Tegal – Senin (13/02/2023) Mengacu pada Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, bahwa batas adalah pemisah antara desa yang bersebelahan baik berupa batas alam meliputi sungai, danau, pantai dan sebagainya maupun batas buatan meliputi pilar batas, jalan, saluran irigasi dan sebagainya. Adanya batas wilayah suatu desa tentunya sangatlah penting dimana berguna untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, dan memberikan kejelasan serta kepastian hukum.

Menjalankan program monodisiplin Tim I Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Diponegoro, Myra Aulia Yunisa (21) mahasiswa program studi D4 Perencanaan Tata Ruang dan Pertanahan melakukan pembaruan peta yang bertujuan untuk memperbarui dan memastikan tata letak terkini batas Desa Dawuhan. Dawuhan merupakan salah satu desa di Kecamatan Talang Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah yang memiliki luas wilayah 196,05 m2 dengan jumlah total 24 RT dan 06 RW.

“Saat ini, kondisi peta di Balai Desa Dawuhan sudah ketinggalan jaman karena sudah lima tahun yang lalu dan proses pembuatannya tidak sesuai dengan kaidah pemetaan (asal-asalan). Bahkan skalanya saja juga tidak tepat” jelas Bapak Amir Safrudin, selaku Kepala Desa Dawuhan.

Berbekal pengalaman penggunaan aplikasi pemetaan ArcGIS, peta administrasi ini dibuat dengan koordinasi dan konsultasi dengan pak Amir Safrudin beserta perangkatnya. Kemudian, setelah data di dapat diolah melalui aplikasi dengan metode digitasi on screen. Adapun, terdapat kendala dalam pelaksanaan seperti perangkat desa ragu-ragu menunjukan batas RT. Solusinya, kami mengecek kondisi lapangan secara langsung untuk validasi dan bertanya kepada ketua RT setempat.

“Pada saat menunjukan batas RT, terdapat RT yang sedikit membingungkan batasnya yaitu RT 21 karena beda satu rumah sudah desa lain. Lebih baik langsung cek lapangan saja” ungkap Pak Sodikin, selaku perangkat desa.

Validasi Lapangan Bersama Perangkat Desa/dok.pribadi

Hasil pemetaan karya mahasiswa, nantinya akan dicetak dalam ukuran besar dan diserahkan kepada pihak desa untuk dilakukan pemasangan di kantor desa.

Dalam menjalankan program kerja monodisiplin ini, Myra mengungkapkan “Harapanya agar pembuatan peta administrasi ini dapat bermanfaat dan membantu untuk perencanaan pembangunan desa serta mencegah timbulnya permasalahan antar warga terkait batas wilayah desa.”

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline