Lihat ke Halaman Asli

Lala_mynotetrip

Terus berupaya menjadi diri sendiri

Bank Tanah Untuk Wujudkan Ekonomi Berkeadilan

Diperbarui: 24 Januari 2025   08:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok.pri

Adakah yang sudah familiar dengan sitilah atau nama "Badan Bank Tanah" ? Semoga saja melalui tulisan ini kompasianers bisa semakin mengenal apa itu Badan Bank Tanah. Badan Badan Bank Tanah berdiri setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2021. 

Jadi Badan Bank Tanah masih terbilang cukup baru sehingga wajar apabila beberapa orang masih belum familiar dengan Badan Bank Tanah atau yang disebut juga dengan Bank Tanah. Kemudian muncul berbagai pertanyaan. Mulai dari pengertian hingga fungsi bahkan memang iya ngaruh ke ekonomi berkeadilan? Simak artikel sampai selesai ya.

Sekilas Tentang Badan Bank Tanah 

Tak kenal maka tak sayang, jadi mari kenalan sama Badan Bank Tanah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2021, Badan Bank Tanah atau lebih familiar dengan sebutan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.

Dalam mengemban amanah tersebut, maka Badan Bank Tanah bertanggung jawab kepada presiden melalui komite. Adapun, komite Bank Tanah adalah Menteri Keuangan, Menteri PUPR, dan Menteri ATR/BPN. Jadi dibawah naungan tiga kementerian ya.

Setelah berkenalan dan mengetahui pengertian dari Badan Bank Tanah, sekarang mari melanjutkan terkait fungsi dan juga kaitannya dengan ekonomi berkeadilan. 

Fungsi Serta Tugas Badan Bank Tanah

Mari mengacu pada Pasal 3 PP Nomor 64 tahun 2021, Badan Bank Tanah itu memiliki fungsi perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah, dan pendistribusian tanah. Sementara itu, tugasnya secara mendetail adalah:

Melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang, menengah, dan tahunan
Melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain
Melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung
melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan, dan pengendalian tanah.

Melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline