Lihat ke Halaman Asli

IPKANI Jawa Tengah: Darurat P3D Penyuluh Perikanan PNS Daerah

Diperbarui: 16 Oktober 2016   00:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

LATAR BELAKANG

Undang‐undang No 23 Tahun 2014 telah mengamanatkan bahwa Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan adalah menjadi wewenang Pemerintah Pusat. Hal ini seperti termaktub di dalam Lampiran Huruf Y Undang‐undang No 23 Tahun 2014. Akibatnya, pemerintah daerah harus mengalihkan dan menyerahkan Personel, Pendanaan dan Sarana Prasarana, dan Dokumen Penyelenggaraan Penyuluhan perikanan kepada pemerintah pusat.

Tanggal 1 Oktober 2016 adalah tepat 2 (dua) tahun diundangkannya UU No 23 Tahun 2014. Selama dua tahun merupakan tenggat waktu bagi diberlakukannya UU No 23 Tahun 2014. Artinya, bahwa per 1 Oktober 2016 semua pengampu kebijakan harus sudah menyelesaikan segala urusan yang berkaitan dengan amanah UU tersebut, termasuk dalam hal ini adalah pengalihan personil Penyuluh Perikanan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

Dalam rangka mempercepat pengalihan Personil, Pendanaan, Pembiayaan, dan Sarana Prasarana Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kemendagri, dan BKN telah melakukan langkah-langkah antara lain :

  • Membentuk Tim Percepatan P3D, dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI NO. 62/KEPMENKP/SJ/2015 tanggal 25 Maret 2015.
  • KKP juga mengeluarkan Surat Edaran B.604/SJ/Hk.110/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015 tentang Percepatan Implementasi UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota Seluruh Indonesia,
  • Surat Mendagri nomor 061/2030/SJ tanggal 01 Juni 2016 tentang Penataan Perangkat Daerah dan Percepatan Pengalihan P3D yang ditujukan ke Gubernur dan Bupati/Walikota di Indonesia, khsusus provinsi Jawa Tengah sudah dilaksanakan pada tgl 27 Juni-1 Juli 2016 di Hotel Grand Candi Semarang.
  • Surat Edaran Menteri KP Nomor 492/SJ/TU.210/VI/2016 tanggal 21 Juni 2016 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pengalihan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen Lingkup Urusan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Sebagai tindak lanjut dan bukti keseriusan KKP terhadap pengalihan personil, maka pada tanggal 19‐21 April 2016 KKP mengadakan Rakor dan Sinkronisasi P3D dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota Ke Kementretian Kelautan dan Perikanan. Dalam Rakor tersebut telah tervalidasi Jumlah Personil Penyuluh Perikanan sebanyak 2562 orang dari seluruh Indonesia yang siap dialihkan menjadi Pegawai KKP.

Dalam rakor tersebut juga menhasilkan kesepakatan bahwa akan dilaksanakan FGD antara KKP, Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan BKN sebagai langkah selanjutnya terkait Proses P3D. Secara Terpisiah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Institusi yang menangani Proses Perpindahan Personil Penyuluh Perikanan juga telah mengeluarkan PERKA BKN Nomor 7 Tahun 2016 tanggal 24 Maret 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi dan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan menjadi PNS Kementrian Kelautan dan Perikanan.

Selanjutnya BKN juga mengeluarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26‐30/V.71‐1/99 tanggal 15 Juli 2016 tentang Penjelasan Atas Beberapa Permasalahan Dalam Pengalihan PNS sebagai Dampak Berlakunya Undang‐Undang Nomor 23 tahun 2014.

Mendagri yang dalam hal ini adalah wakil pemerintah daerah juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 / 5935/Sj tanggal 16 Oktober 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasarkan Undang‐Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada poin 1 menyebutkan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota segera berkoordinasi untuk menyelesaikan secara seksama inventarisasi personel, sarana dan prasarana, pendanaan dan dokumen sebagai akibat pengalihan urusan pemerintahan konkuren paling lambat tanggal 31 maret 2016.

Untuk serah terima Berita Acara Personel, Sarana Dan Prasarana Dan Dokumen paling lambat tanggal 2 Oktober 2016 Sedangkan terkait Berita Acara Serah Terima Pendanaan paling lambat tanggal 31 Desember 2016.

PERMASALAHAN DAN KONDISI EKSISTING

Saat ini, hingga berakhirnya tenggat waktu penyelesaian Pengalihan Personel, ternyata status Kepegawaian Penyuluh Perikanan yang semestinya sudah dialihkan menjadi Pegawai KKP mengalami ketidakjelasan. KKP yang diawalnya telah banyak melakukan inisiatif guna percepatan pengalihan P3D diakir‐akhir batas tenggat waktu menjadi kendor. Hasil dari Rakor di HOTEL REDTOP yang salah satu pointnya menndaklanjuti dengan diadakan FGD ternyata sampai saat ini FGD tersebut tidak pernah ada.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline