Lihat ke Halaman Asli

Bang Naga007 El Rey Messiano

Family Man, Introvert

Berbohong 2 Trilliun, Apakah Anak Akidi Tio Dapat Terjerat Pidana? Suatu Kajian dari Aspek Pidana dan Perdata

Diperbarui: 3 Agustus 2021   23:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sumbang 2 trilyun belum diberikan, Anak Akidi Tio diduga Berbohong
Astaga, Se-Indonesia kena Prank! Sontak berita ini menghiasi semua media berita dan seketika di media sosial menjadi trending topic mengenai sumbangan 2 trilliun yang rencananya akan diberikan oleh anak Akidi Tio namun sampai batas waktu yang direncanakan  2 Agustus 2021 pukul 14.00, sumbangan yang dimaksud belum terlaksana. 

Sebagaimana yang saya kutip dari salah satu harian Heriyanti  anak dari almarhum Akidi Tio diamankan oleh pihak kepolisian POLDA SUMSEL guna dimintakan klarifikasi (Sumber : https://nasional.tempo.co/)

Berkenaan dengan hebohnya pemberitaan mengenai sumbangan yang belum terealisasi, reaksi dari publik adalah bahwa Heriyanti anak Akidi Tio telah berbohong!  

Hal yang menarik, apakah dengan berbohongnya Anak Akidi Tio dapat dijerat pidana?

Saya mencoba melakukan kajian hukum dengan keterbatasan saya pada fakta-fakta atau data yang cukup karena fakta-fakta atau data hanya saya gali dari media berita yang saya rangkum, dan mudah-mudahan cukup membantu rasa penasaran teman-teman yang membaca, sehingga setidak-tidaknya  kita memiliki pengetahuan yang cukup, terkait frase "berbohong" dapatkah dipidana?

Fakta pertama : dokter Hardi Hermawan sebagai dokter keluarga Akidi diminta oleh untuk menyerahkan bantuan Rp. 2 Triliun kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol. Eko Indra Heri Dai dengan tujuan untuk warga SumSel yang terdampak PPKM (sumber : https://nasional.kompas.com/)

Fakta kedua : Bantuan tersebut disampaikan oleh Direktur Utama RS Charitas Palembang, Dokter Hardi Darmawan kepada Kapolda SumSel pada senin 26 Juli 2021 (sumber : https://www.cnnindonesia.com/) tampak pada gambar bahwa yang menyerahkan secara simbolis adalah Heriyanti anak Akidi Tio didampingi beberapa orang.

Dari kedua fakta yang saya kemukakan diatas, apakah Heriyanti dapat dikategorikan berbohong dan dapatkah dijerat Pidana?

Pertama kita harus paham dulu definisi "bohong" definisi bohong menurut KKBI adalah sebagai berikut :
berbohong/ber*bo*hong/ v menyatakan sesuatu yang tidak benar; berbuat bohong; berdusta (sumber : https://kbbi.web.id/bohong )

Bagaimana dengan ketentuan UU dan Peraturannya? 

Perlu kita ketahui  bahwa dalam konteks hukum pidana, berkata bohong bukan merupakan tindak pidana. Sepanjang penelusuran saya ,tidak ada satupun pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang menyatakan bahwa seseorang yang berkata bohong dapat dijerat pidana, ceritanya akan berbeda bila kebohongan itu dibarengi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, misalnya : dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, maka bohong yang dimaksud adalah "penipuan" sebagaimana yang diatur didalam KUHP Pasal 378 :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline