Lihat ke Halaman Asli

Myllani Tsesar

RSIA Soerya

Permintaan Pendampingan Anak Berhadapan Hukum

Diperbarui: 23 Juli 2021   15:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pelayanan Pendampingan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum oleh Kemenpan

Perlindungan hukum terhadap anak saksi tindak pidana menurut SPPA diatur dalam Pasal 89 UU no. 11 Tahun 2012 tentang SPPA menegaskan: "Anak korban dan/atau anak saksi berhak atas semua perlindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan."

Dalam proses peradilan pidana perlindungan terhadap anak berkonflik dengan hukum tidak hanya didampingi oleh pihak dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) saja namun pendampingan oleh pekerja sosial yang professional.

Pekerja professional menurut pasa 1 ayat 14 UU no. 11 tahun 2012 tentang SPPA adalah seorag yang bekerja baik di Lembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi epkerjaan sosial serta kepedualian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui Pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial anak.

Syarat yang harus dipenuhi adalah surat permohonan pendampingan pekerja sosial secara tertulis kepada Dinas Sosial. Waktu penyelesaian adalah 1 hari kerja dengan biaya 0 rupiah atau tidak dipungut biaya apapun.

Sistem, mekanisme dan prosedur

  • Kepolisian/Kejaksaan/Pengadilan mengajukan surat pendampingan Pekerja Sosial (PEKSOS) kepada Kepala Dinas Sosial untuk melakukan pendampingan ABH
  • Kepala Dinas menugaskan PEKSOS untuk melakukan pendampingan

PEKSOS melakukan pendampingan ABH hingga putusan pengadilan




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline