Lihat ke Halaman Asli

Secuil Substansi Sistem Syariah

Diperbarui: 26 Juni 2015   02:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih menjadi pertanyaan bagi sebagian besar masyarakat kita, khususnya yang sering berhubungan dengan pihak perbankan Syariah untuk mengajukan pinjaman baik konsumtif maupun produktif. Pola pikir masyarakat kita masih berkutat pada persoalan hitung-hitung secara kuantitatif, dan ini sangat manusiawi karena berkaitan dengan pendapatan dan pengeluaran serta hajat hidup atau karena terkoptasinya pola pikir masyarakat yang sudah sejak lahir negeri ini menjalankan sistem kapitalisme.

Sederhananya, saat seorang nasabah ingin mengajukan pinjaman modal usaha atau pinjaman lain yang bersifat konsumtif, pertanyaan pertama yang muncul adalah 'berapa persen bunga pinjamannya?'.

Pertanyaan ini selalu diluncurkan baik kepada petugas bank syariah maupun konvensional, ini yang saya maksud hitung-hitungan kuantitatif, tujuannya tidak lain untuk mengetahui seberapa besar seorang nasabah harus membayar cicilan pada setiap bulannya dan berapa jumlah total yang harus dibayarkan kepada pihak bank.

Dalam sistem syariah, walaupun ada unsur kuantitatif sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut, tetapi sebenarnya secara substansi jelas tidak sama. Dalam sistem syariah tidak dikenal dengan istilah bunga, tetapi bagi hasil. Dimanakah bedanya?

Bunga vs Bagi Hasil

Menurut kamus online Wikipedia, Bunga adalah imbal jasa atas pinjaman uang. Imbal jasa ini merupakan suatu kompensasi kepada pemberi pinjaman atas manfaat kedepan dari uang pinjaman tersebut apabila diinvestasikan. Jumlah pinjaman tersbut disebut "pokok utang" (principal). Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal jasa (bunga) dalam suatu periode tertentu disebut "suku bunga"

Bagi Hasil (Profit Sharing), menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan; dalam Kamus Ekonomi diartikan dengan Pembagian Laba.

Dari definisi di atas, terlihat perbedaan yang sangat mencolok antara keduanya. Bunga diperoleh dari persentase Pokok Utang, sedangkan Bagi hasil diperoleh dari persentaseLaba. Ini berarti bahwa besaran bunga sifatnya tetap sedangkan besaran bagi hasil bersifat fluktuatif sesuai dengan kondisi usaha dan laba yang diperoleh, sehingga kemungkinan besaran bagi hasil berada pada jumlah yang sangat kecil bisa terjadi, dan sebaliknya, pada saat laba yang diperoleh berjumlah besar, maka bagi hasil yang harus ditunaikan juga besar.

Ilustrasi

Berikut ilustrasi nasabah yang melakukan pinjaman pada sistem konvensional dan syariah;

Si A meminjam dana di bank konvensional sebesar Rp. 10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah) dengan masa cicilan selama 1 tahun (12 bulan), dengan bunga pertahun sebesar 11%. Maka perhitungannya adalah:
Cicilan Pokok perbulan; Rp. 10.000.000 : 12 bulan = Rp. 833.333.-
Cicilan Bunga perbulan; Rp. 10.000.000 x 11% : 12 bulan = Rp. 100.000.-
Maka cicilan setiap bulannya adalah :Pokok + Bunga = Rp. 933.333.-

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline