Lihat ke Halaman Asli

Ikut Pilkada, Anggota DPRD PBB di PAW

Diperbarui: 27 Oktober 2015   21:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dompu, NTB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu, Senin, 26 Oktober 2015, menggelar rapat paripurna dalam rangka pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Pergatian Antar Waktu (PAW), Daerah Pemilihan III (Kecamatan Manggelewa, Kecamatan Kempo, dan Kecamatan Pekat) masa jabatan 2014 – 2019, menetapkan Drs. Wildan Haris sebagai anggota DPRD menggantikan Kurniawan Ahmadi.

Pergantian antar waktu Kurniawan Ahmadi sesuai dengan surat keputusan Gubernur NTB nomor 171-641 tahun 2015 terhitung sejak tanggal 24 agustus 2015 dan penetapan anggota DPRD Drs. Wildan Haris sesuai keputusan Gubernur nomor 171-642 dan akan berlaku sejak tanggal penetapan.

Dalam rapat paripurna istemewa DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sirajudin, SH, meresmikan PAW Kurniawan Ahmadi, karena mundur dari jabatanya untuk maju menjadi calon Wakil Bupati Dompu mendampingi H. Mulyadin, SH.,MH., dalam Pilkada Dompu periode 2016 -2021. “Sesuai SK Gubernur dan peraturan perundang – undangan yang berlaku serta hasil verifikasi KPUD Kabupaten Dompu, yang menetapkan Drs. Wildan Haris sebagai anggota DPRD menggantikan Kurniawan Ahmadi” kata Sirajudin.

Dalam rapat paripurna yang dihadiri sejumlah pimpinan SKPD serta pimpinan parpol tersebut, Drs. Wildan Haris diambil sumpah jabatannya yang dipimpin oleh Sirajuddin, SH.

Diketahui  Drs. Wildan Haris pada pemilu legislatif tahun 2014 lalu, merupakan Caleg asal partai PBB daerah Pemilihan 3 yang memperoleh suara terbanyak kedua dari Kurniawan Ahmadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline