Lihat ke Halaman Asli

Ancaman Ketahanan Nasional Melalui Intoleransi

Diperbarui: 6 Januari 2023   13:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL

Ketahanan memiliki dasar kata "tahan" yang artinya kuat, teguh, tetap keadaannya, dan lain sebagiannya. Ketahanan berarti berbicara perihal suatu hal yang dinilai kuat. Sedangkan menurut KBBI adalah sifat kebangsaan, berasal dari negara sendiri, meliputi suatu bangsa dalam pengertian politik (KBBI, 2022). Dapat disimpulkan, istilah ketahanan nasional bermakna semua hal mengenai suatu sikap yang kuat berkaitan dengan kedinamisan bangsa guna meningkatkan kekuatan dan kapabilitas secara nasional dalam rangka menangani ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang berasal dari dalam (internal) maupun luar (eksternal). Pengertian Ketahanan Nasional dalam bahasa Inggris mendekati aslinya bermakna national resilience yang mengandung pengertian yang amat dinamis, dibandingkan pengertian resistence dan endurence (Kusrahmadi, 2006). Jika dikaji dalam 3 hal, maka terdapat 2 perbedaan yaitu:

Pertama, Ketahanan Nasional merupakankondisi yang bersifat dinamis mengacu pada suatu kenyataan yang ada dalam masyarakat dan dapat diamati dengan panca indra manusia. S

Kedua, Ketahanan nasional merupakan pandangan pengaturan dan penyelenggaraan negara diperlukan penataan hubungan antara aspek kesejahteraan dan keamanan.

ASAS KETAHANAN NASIONAL

Menurut Isabela (2018) terdapat beberapa landasan terkait hal tersebut adalah:

Landasan Idiil: Pancasila terutama sila ketiga memiliki arti bahwa setiap warga negara harus memegang asas persatuan dan kesatuan dalam lingkup asas/ideologi, kehidupan ekonomi dan politik, dan aspek sosial budaya. Selain itu, landasan ini mengacu pada nilai patriotisme, nasionalisme, dan bela negara.

Landasan Konstitusional: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi "setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara". Selain itu, terdapat juga Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa "setiap warga negara berhak wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan dan keamanan negara".

Landasan Operasional: 1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara; 3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

SIFAT KETAHANAN NASIONAL

Beberapa hal ketahanan nasional memiliki sifat :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline