Lihat ke Halaman Asli

Anda Harus Mampu Menilai Atasan dan Organisasi Anda

Diperbarui: 25 Juni 2015   04:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13393812801930000946

 

De facto dan De Jure hanya Atasan anda di dalam Organisasi, yang berwewenang menilai Bawahan-nya --- tetapi de fakto anda dapat menunjukkan kemampuan anda untuk bertindak produktif, seperti :

 

  1. Membantu Atasan dengan Usul dan Ide yang lebih Produktif, bahkan antisipatif melebihi Jadwal Tahunan mencapai Tujuan.
  2. Mencegah Waste, Kesia-sia-an, tindakan koruptif oleh Atasan atau Organisasi di mana anda berada
  3. Memberikan keterangan, informasi, dan data yang benar untuk optimalisasi tugas Auditing dan Inspektorial  
  4. Menggunakan semua sarana formil dan non-farmil (laporan, rapat, seminar, brainstorming, dll) di dalam Organisasi anda untuk memperbaiki sistem dan metode yang lebih efisien, lebih efektif atau lebih menguntungkan.

 

Anda jangan gentar, apabila memang mempunyai potensi untuk bertindak di dalam Organisasi --- jangan kuatir terhadap appraisal yang mungkin dilakukan Atasan anda, akan tidak rational --- itu konsekwensi yang bisa dihadapi --- tidak menandatangani, membuat catatan pada appraisal, atau Banding kepada Boss Atasan anda.

 

Banyak media di dalam Organisasi yang dapat digunakan untuk me-rational-kan dan meng-optimalkan kinerja anda dan organisasi.

 

Apa sasaran dan target anda berbuat demikian ?

 

  1. Merealisasi potensi anda agar Atasan dan Boss-nya menilai rational dan optimal kinerja dan potensi maksimal anda.
  2. Anda telah bertindak melebihi prestasi rata-rata ---  anda pantas tergolong “the coming-man” yang akan terbang tinggi.
  3. Secara psikologis anda terbebas dari tekanan moral dan etika --- seandainya Atasan dan Organisasi anda potensial bertindak koruptif atau manipulatif.
  4. Secara Managerial anda berbakat menjadi Pimpinan di dalam Perusahaan atau Birokrasi.

 

Tempatkan diri anda sebagai Pelaksana  Amanat Stake-holder yang berkepentingan (Pemegang  saham dan Investor), atau WNI yang melaksanakan Hak dan Kewajiban, sebagaimana anda dibayar untuk itu oleh Rakyat melalui APBN/APBD.

 

[MWA] (ManagemeNet -09)

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline