Lihat ke Halaman Asli

UUD 1945 Amandemen: MK Dapat Membubarkan Parpol (Karikatur)

Diperbarui: 25 Juni 2015   19:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13287560591555889286

Apalagi ?Parpol didirikan untuk Infrastruktur politik, perwujudan demokratisasi, peralatan teknis “Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” --- Amanat Konstitusi.

Lantas sementara ini --- di Indonesia “Amanat” itu disalahgunakan oleh Partai Politik melakukan Jaringan Budaya Karupsi, tujuannya :

1.Memperkaya kemampuan Parpol untuk melanggengkan Kekuasaan terus menerus --- melakukan Politik Uang yang mengkhianati Amanat Konstitusi dan Falsafah Pancasila.

2.Memperkaya kemampuanPejabat dan Oknum di dalam Partai , yang potensial menguasai kekuatan politik dan ekonomi semaunya.

3.Situasi dan Kondisi Ipoleksosbud Hankam yang semacam itu, memprihatinkan, memungkinkan kekuatan politik Rakyat di Dalam Negeri potensial memberontak, dan kekuatan Asing dapat menunggangi melakukan Balkanisasi dan perebutan Kekuasaan ala Afrika Utara dan TimurTengah--- melenyapkan Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Rakyat Indonesia harus waspada, tetap berpegang pada Amanat Reformasi 1998 --- terutama dalam Penegakkan Hukum dan Pemberantasan Korupsi.

Partai Politik dan Anggotanya melakukan Korupsi secara sistematis (melalui mekanisme APBN dan Implementasi Managerial pemerintahan ), yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dapat diproses Pembubarannya melalui Mahkamah Konstitusi.

Budaya Korupsi adalah Bahaya Nyata yang menggerogoti dan melumpuhkan IPOLEKSOSBUD HANKAM Indonesia.

(KarikaturSospol -25)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline