Lihat ke Halaman Asli

Serial Kesadaran Nasional (05) Kesadaran Hukum dan Pelestarian Lingkungan Hidup

Diperbarui: 26 Juni 2015   18:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari Tambo Minangkabau. Nenek Moyang orang Indonesia telah meletakkan Landasan hukum yang penuh amanat kepada anak-cucu-nya dari masa Klasik dulu hingga ke masa Kontemporer saat ini. Renungkanlah :

“Dimulai dengan Bismillah dan Pujian kepada Allah (dalam bahasa Arabdan terjemahan-nya)………………’.Undang-undang sembilan pucuk dan pembagiannya, yaitu Undang-undang takluk pada Raja, Penghulu, Alam, pakaian, permainan, bunyi-bunyian, ramai-ramaian, Hukum yang terpakai pada Alam dan Kebesaran Alam ‘………………….”

Kutipan diambil dari Ikhtisar isi Tambo dari buku “Menggali Khazanah Sastra Melayu Klasik, DR Edwar Djamaris, Balai Pustaka-1990. Huruf ‘ Kapital, Bold dan Italic’dari penulis.

Secara penafsiran untuk kebutuhan kontemporer.Luar biasa---Sumber Hukum , serta Kebijaksanaan dan Amanat yang diletakkan Nenek Moyang ini.Di sana dititipkan amanat bahwa pemerintah dan semua jajaran birokrat-nya terikat pada Undang-undang---Kebudayaan yang berlaku dalam masyarakat juga harus diatur dan terkait dengan Undang-undang.Yang luar biasa di-amanatkan oleh nenek moyang orang Melayu Minangkabau bahwa Hukum ( norma yang mengatur, penegakan--demi) yang terpakai pada Alam dan Kebesaran Alam.

 

Luar Biasa !




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline