Lihat ke Halaman Asli

Muhda ZahrohVania

Mahasiswa/ Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

Apa Saja Kualifikasi dari Seorang Konselor dan Psikoterapis?

Diperbarui: 10 November 2023   11:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seorang konselor dan psikoterapis mempunyai peran penting dalam menangani permasalahan yang dialami tiap-tiap individu pada zaman sekarang ini. Permasalahan yang dialami oleh tiap individu tersebut pada saat ini merupakan permasalahan yang kompleks.

Untuk itu seorang konselor dan psikoterapis perlu untuk membantu individu tersebut dalam menangani permasalahan yang dialaminya,  baik itu permasalahan yang masih terbilang normal ataupun permasalahan berupa gangguan mental yang harus dilakukan proses konseling.

Perlu diketahui bahwa sebelum melakukan konseling atau terapi atau aktivitas lainnya yang berhubungan dengan ranah psikologi, seorang konselor, psikoterapis, dan ahli psikologi lainnya harus memiliki kompetensi dan kualifikasi yang harus dipenuhi. Definisi kompetensi menurut Dictionary (2011) merupakan sebuah kecakapan, mengetahui, memiliki wewenang, dan memiliki kuasa untuk mengambil sebuah keputusan atau penentuan sesuatu. Sedangkan kualifikasi menurut Dictionary (2011) yaitu sebuah keahlian yang dibutuhkan untuk melakukan suatu hal atau untuk menjabat suatu jabatan tertentu. Adanya kualifikasi ini mampu untuk mendorong individu mempunyai suatu keahlian atau kecakapan khusus.

Kompetensi dan kualifikasi seorang konselor dan psikoterapis ini ada dan terdapat di dalam kode etik psikologi. Definisi Kode Etik Psikologi adalah ketentuan atau peraturan yang tertulis yang didalamnya terdapat nilai-nilai menjadi fokus acuan untuk semua Psikolog dan Ilmuwan Psikologi ketika melakukan kegiatan profesinya, dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan kehidupan masyarakat (well-being).

Kualifikasi konselor dan psikoterapis sendiri tertulis dalam Kode Etik Psikologi pasal 72 yang berbunyi:

Kualifikasi Konselor dan Psikoterapis

1) Konselor/Psikoterapis adalah seseorang yang

  • memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk menjalankan konseling psikologi/terapi psikologi yang akan dilaksanakan secara mandiri dan/atau masih dalam supervisi untuk melaksanakannya sesuai dengan kaidah pelaksanaan konseling psikologi/psikoterapi tersebut.
  • mengutamakan dasar-dasar profesional.
  • memberikan layanan konseling atau terapi kepada semua pihak yang membutuhkan.
  • mampu bertanggung jawab untuk menghindari dampak buruk akibat proses konseling atau terapi yang dilaksanakannya terhadap klien.

2) Yang dimaksud dengan sikap profesional adalah

  • senantiasa mengandalkan pada pengetahuan yang bersifat ilmiah dan bukti-bukti empiris tentang keberhasilan suatu konseling atau terapi.
  • bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.
  • senantiasa mempertahankan dan meningkatkan derajat kompetensinya dalam menjalankan praktik Psikologi. (HIMPSI, 2010)

 Bersasarkan penjelasan tertulis dalam Kode Etik Psikologi, dijelaskan bahwa seorang konselor dan terapis dalam menetapkan keputusan ketika menangani klien itu harus sesuai dengan pengetahuan ilmiah dan sikap profesional yang sudah teruji dan diterima secara luas atau universal dalam disiplin Ilmu Psikologi. Ketika melakukan proses konseling atau terapi, konselor atau terapis tentu saja tidak boleh asal-asalan dan tidak boleh bersandar pada pengetahuan yang sumbernya tidak jelas, tidak akurat, atau bahkan tidak dapat dipercaya. Lalu seorang konselor dan psikoterapis juga harus memiliki sikap tanggung jawab ketika melakukan serangkaian aktivitas ketika konseling atau terapi. Sikap tanggung jawab ini harus tertanam pada seorang konselor dan terapis mulai dari awal hingga akhir proses konseling atau terapi itu berlangsung. Selain itu seorang konselor dan terapis dalam menangani kliennya juga harus adil, tidak pilih-pilih, dan tidak membedakan antara klien yang satu dengan klien yang lainnya. Konselor atau terapis juga harus bisa menjaga dan terus meningkatkan derajat kompetensinya ketika melakukan praktik Psikologi. Apabila konselor atau terapis ini merasa bahwa ia masih perlu untuk meningkatkan kompetensi yang dimiliki, maka ia harus melakukan peningkatan kompetensi agar proses praktik Psikologi ini dapat berjalan secara maksimal.

Referensi:

Daulay, N. (2019). Peran psikolog dan konselor. Al-Mursyid: Jurnal Ikatan Alumni Bimbingan Dan Konseling Islam (IKABKI), 1(1).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline