Lihat ke Halaman Asli

Muzdalifah Arrobby

Mahasiswi - UIN Syarif Hidayatullah

Khamar dalam Perspektif Al-Qur'an: Sebuah Patologi Sosial

Diperbarui: 14 Juni 2024   15:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: http://www.parokimbk.or.id

Menurut Al-Qur'an Khamar atau minuman keras telah lama menjadi bagian dari kehidupan berbagai budaya di dunia. Namun, dalam perspektif Al-Qur'an, khamar adalah perbuatan yang dilarang karena dampak buruknya yang besar terhadap individu dan masyarakat. Dalam Artikel ini mengungkap mengapa khamar dianggap merusak dan bagaimana Al-Qur'an memberikan panduan untuk menjauh darinya.

Apa Itu Khamar?

Kata "khamar" dalam bahasa Arab berarti menutup, baik secara fisik maupun metaforis. Secara fisik, ini mengacu pada sesuatu yang menutupi, sama halnya seperti khamar yang berarti kerudung yang menutup aurat. Secara metaforis, khamar itu menutup pikiran, perasaan, dan spiritualitas seseorang. Inilah sebabnya mengapa khamar, dalam bentuk minuman keras, sangat dilarang dalam Islam.

Jenis-jenis Minuman Keras

Minuman keras atau miras termasuk dalam kategori khamar dan mencakup berbagai jenis, seperti:

  • Arak: Minuman keras tradisional yang sering kali diproduksi secara lokal.
  • Ramuan-ramuan: Campuran bahan alami yang difermentasi untuk menghasilkan efek memabukkan.
  • Narkotika yang diubah menjadi pil/tablet/serbuk: Bahan kimia yang dimodifikasi untuk menciptakan efek mabuk yang kuat.

Mengapa Khamar Berbahaya Menurut Al-Qur'an?

Al-Qur'an secara tegas melarang konsumsi khamar dalam Surah Al-Ma'idah ayat 90:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Ayat ini mengelompokkan khamar bersama dengan judi, penyembahan berhala, dan mengundi nasib sebagai perbuatan yang disenangi oleh setan dan merusak. Dengan demikian, khamar dianggap sebagai aktivitas yang tidak hanya merugikan individu yang melakukannya tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline