Lihat ke Halaman Asli

Pengelompokan Tarif Uang Kuliah Tungal (UKT) harus Sesuai

Diperbarui: 24 Juni 2015   11:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Pemerintah telah menetapkan uang kuliah tunggal (UKT) bagi PTN di seluruh Indonesia, dimulai dari tahun akademik 2013/2014. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh mengatakan, selama ini biaya yang dibebankan kampus kepada mahasiswa terlalu banyak. Mahasiswa diharuskan membayar berbagai sumbangan, selain uang kuliah semester, juga juga harus membayar uang pembangunan, praktikum dan sebagainya.

Sesuai surat edaran Dirjen Dikti dengan nomor 272/E1.1/KU/2013, pengelompokan tarif uang kuliah tunggal (UKT) sebaiknya dibagi atas 5 kelompok, dari yang paling rendah (kelompok 1) sampai yang paling tinggi (kelompok 5).

Namun dalam pembagian kelompok ini harus benar-benar tepat dan sesuai dengan kemampuan ekonomi Mahasiswa tersebut. karena, apabila tidak tepat dalam pengelompokan tersebut, akan bayak efek yang akan timbul.

Dan dalam pengelompokan tarif UKT ini, harus diperhatikan juga persentase Mahasiswa yang bisa diterima untuk masing-masing kelompok. Seperti yang di tuliskan di surat edaran Dirjen Dikti dengan nomor 272/E1.1/KU/2013.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline