Lihat ke Halaman Asli

Muzaki Alawi

Mahasiswa

Hukum Asuransi Syariah

Diperbarui: 19 Maret 2024   04:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saya Muzaki Alawi_212111075 UIN Raden Mas Said Surakarta, fakultas Hukum Ekonomi Syariah disini saya akan mereview book dengan judul Hukum Asuransi syariah  oleh Kuat Ismanto, SHI.,M.Ag.

Pengarang Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.

ISBN (13) 978-979-007-063-9 

ISBN (10) 979-007-063-2

Cetakan pertama, April 2008 Desain cover, Fahmi S. Dicetak oleh Sinar Grafika Offset.

Diterbitkan oleh Sinar Grafika Jl. Sawo Raya No. 18 Jakarta 13220.

Jumlah halaman 166

A. Pengertian Asuransi Syariah

Untuk memberikan formulasi pengertian asuransi syariah, tidak ada salahnya, penulis mengemukakan pengertian asuransi secara umum. Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance. Insurance mempunyai pengertian: (a) asuransi, dan (b) jaminan. Kata asuransi dalam bahasa Indonesia telah diadopsi ke dalam kamus besar bahasa Indonesia dengan padanan kata pertanggungan. Asuransi dimaksud, menurut Wirjono Prodjodikoro adalah suatu persetujuan pihak yang menjamin dan berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.

1. Takaful

Secara bahasa, takaful berasal dari akar kata ) yang berarti menolong mengasuh, memelihara, memberi nafkah, dan mengambil alih perkara seseorang. Takaful dimaksud, yang akar katanya berasal dari kafala-yakfulu- kafaalatan, mempunyai pengertian menanggung, sehingga menjadi takaufala-yataa kaaful-takaafulan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline