Lihat ke Halaman Asli

Korupsi Menggurita

Diperbarui: 19 November 2018   00:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kabartimurnews.com

" Pemerintah harus menghadirkan solusi yang bukan hanya memangkas masalah korupsi tapi mestinya mematikan bibit korupsi agar benih - benih korupsi tidak tumbuh subur di Indonesia".

REFORMASI 1998 adalah momentum bersejarah. Melengserkan kepemimpinan diktator yang kala itu lama berkuasa (32 Tahun), setelah reformasi 1998 agenda - agenda besar yang di dengungkan selama perjuangan reformasi diharapkan dapat di wujudkan.

Salah satunya, Indonesia bebas, "Korupsi". Korupsi menjadi agenda penting kala itu, selain menolak, "Dwi fungsi ABRI". Dalam perjalanan era reformasi korupsi bukan hilang, malah menggurita. Jaket orange jadi laris dipakai para pejabat publik.

Padahal publik menaruh harapan pada pejabat publik untuk mengurus dan presur kepentingan publik, namun jabatan politik yang menjadi mandat publik mestinya digunakan untuk mengurus kepentingan publik, malah digunakan hanya menguras uang negara dengan cara memperkaya diri sendiri.

Sehingga, uang negara yang harusnya digunakan untuk kemaslahatan publik, malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Publik menjerit dengan himpitan masalah sosial yang berkepanjangan dalam kehidupan, sedangkan pejabat publik yang korup apatis dengan masalah sosial yang publik alami.

Indonesia Gawat Darurat Korupsi

Indonesia berada dalam zona, "Gawat darurat korupsi", setiap tahun media televisi dihiasi dengan berita kasus korupsi yang seakan menjadi tontonan menarik, juga publik merasa muak. Menarik sebab KPK sebagai lembaga anti rasuah dengan berani mengungkap kasus - kasus korupsi. Namun, publik pun merasa muak dengan tontonan prilaku pejabat publik yang korup.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya telah menerima 3811 aduan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi, sejak 1 Januari 2018 hingga 31 Agustus 2018. 

Dari 3.811 laporan tersebut, sebanyak 968 laporan telah selesai ditelaah. Selanjutnya sesuai data statistik Rekapitulasi Tindak Pidana Korupsi per 30 Juni 2018, di tahun 2018 KPK melakukan penanganan tindak pidana korupsi dengan rincian: penyelidikan 84 perkara, penyidikan 93 perkara, penuntutan 63 perkara, inkracht 55 perkara, dan eksekusi 54 perkara.

Dari data di atas dapat dikatakan Indonesia sedang dilanda tsunami korupsi dan diperlukan solusi yang tepat untuk mengatasi. Sebab, sulit terwujud agenda reformasi Indonesia menjadi negara sukses (Maju dan mandiri), tatkalah patologi tersebut (Korupsi) tidak teratasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline