Lihat ke Halaman Asli

Siti Mutia Rachmani Adi

Mahasiswa Prodi D4 Teknologi Radiologi Pencitraan, Universitas Airlangga

Mengenal Peran Petugas Proteksi Radiasi Pada Pelayanan Kesehatan

Diperbarui: 7 Juni 2024   18:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Fasilitas radiologi dan diagnostik intervensional yang terdapat pada Rumah Sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan dituntut untuk memberikan pelayanan yang efisien, bermutu serta menjamin keselamatan pasien. 

Dengan adanya sumber radiasi yag dapat berakibat tidak baik untuk tubuh manusia khususnya pada petugas radiologi yang sangat rentan terpapar radiasi, maka dari itu diperlukan adanya petugas proteksi radiasi pada pelayanan kesehatan. 

Petugas Proteksi Radiasi (PPR) sendiri memiliki peran yang penting untuk mengawasi dan memastikan keselamatan radiasi pada pelayanan kesehatan khususnya pada fasilitas radiologi diagnostik daan intervensional.

Petugas Proteksi Radiasi (PPR) merupakan pekerja yang diberi tugas oleh pemilik instalasi nuklir dan instalasi yang lainnya dimana menggunakan radiasi pengion yang dianggap bisa oleh BAPETEN dalam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan masalah proteksi radiasi. 

Berdasarkan data banyaknya waktu bekerja, banyaknya pekerja radiasi, jumlah tanggungan pekerjaan, pengelola akomodasi kesehatan lewat Petugas Proteksi Radiasi (PPR) bisa menata perancangan aktivitas melalui peninjauan bidang perlindungan serta keamanan radiasi. Pengelola memutuskan penugasan di dasari oleh pengajuan dari Petugas Proteksi Radiasi yang berkaitan dengan bidang perlindungan serta keamanan radiasi. 

Pada saat waktu radiografer dan pekerja radiasi lainnya bertugas, Petugas Proteksi Radiasi melaksanakan kegiatan pengontrolan dosis dari pekerja radiasi kemudian melakukan evaluasi dengan cara berulang. PPR mengirimkan hasil perhitungan dosis kepada pengelola FASKES untuk respons dari perancangan aktivitas pada waktu yang akan datang. Berdasarkan bidang tugasnya, PPR dibedakan menjadi 3 bidang yaitu, kesehatan, industri/teknik, dan instalasi nuklir.

Adapun untuk tugas dan tanggung jawab PPR adalah :

a. Harus berkontribusi dengan pemilik instalasi untuk menjalankan pekerjaannya pada aspek perlindungan radiasi, baik itu secara teknis ataupun administratif yang meliputi penyelesaian masalah perizinan dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

b. Memberikan arahan teknis serta administratif kepada pekerja radiasi mengenai cara kerja yang sesuai dengan ketetapan keselamatan ;

c. Menghindari dilakukannya perubahan terhadap segala sesuatu yang bisa mengakibatkan bahaya radiasi yang tidak di inginkan;

d. melakukan kegiatan yang berfungsi untuk memastikan tidak terdapat tempat atau area baik di dalam atau di luar instalasi yang memiliki tingkat radiasi melebihi batas normal;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline