Lihat ke Halaman Asli

Journalist From Indonesia🇮🇩

Kerja-Belajar-Liburan🌷

Pesan Mahasiswa Kepada Dewan Pers: Kuatkanlah Aturan untuk Menjamin Kerja Jurnalis di Lapangan

Diperbarui: 11 November 2022   15:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu wartawan(Citra) perempuan yang terekam potret ketika aksi di NTB, foto:Dokpri

Nusa Tenggara Barat - Jurnalis memiliki peran penting dalam menunjang demokrasi di Indonesia, kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic empowerment. Sehingga sebagai corong rakyat, kehadiran profesi yang satu ini sangat penting sebagai pilar demokrasi. 

Namun mengapa? Banyak terjadi kekerasan terhadap awak media, kekerasan dari narasumber, aparat bahkan orang-orang kadang tak menghargai karya dan kehadiran pencari berita.

Kerap kali saya sebagai mahasiswa yang sering turun ke jalan, menyuarakan aspirasi-aspirasi rakyat yang terkadang tak punya akses untuk menyuarakan pendapat. 

Sehingga melalui mahasiswa aspirasi rakyat tersampaikan sebagai penyambung lidah rakyat, begitupun jurnalis, ketika kami aksi di depan kantor bupati, Dewan Perwakilan Rakyat(DPR). 

Jurnalis dengan sigap menangkap gambar, mengabadikan moment aksi kami, mengeluarkan kamera yang cukup berat, video handphone untuk merekam, dimana ada kericuhan tat kala banyak dari masyarakat yang menghindari ancam yang kadang membahayakan diri sendiri, namun seorang jurnalis saya perhatikan tak kenal takut mendekati bahaya tersebut demi mendapatkan informasi dan sebuah fakta atas apa yang terjadi di lapangan. Sungguh mulia profesi yang satu, pikirku pada masa itu.

Ditengah kami aksi, sebagai awak media yang merekam moment, tak jarang peralatannya diambil aparat, kami tak tahu pasti alasan aparat mengambil akses penunjang kerja-kerja jurnalis, entah karena tak ingin kekerasannya diketahui khalayak ramai, atau tak ingin bertemu dengan kamera dan berhadapan langsung dengan wartawan. 

Apapun alasan dari aparat yang kerap main kekerasan terhadap pencari berita tersebut, namun yang pasti kekerasan dengan alasan apapun tidak pernah dibenarkan, apalagi jurnalis yang bekerja dengan mengedepankan kode etik dan kartu identitas yang membekali mereka.

Apalagi dalam aturan Undang-undang no 40 tahun 1999 yang berisi "1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. 2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia" ungkap aturan pers di Indonesia. Kinerja wartawan sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang baik keselamatan dalam bertugas.

Namun mengapa, kami sebagai mahasiswa melihat fakta banyak pembunuhan jurnalis, teror yang menimpa mereka, belum lagi kalau ada narsum yang tak ingin berita nya tersebar kemana-mana, bahaya peretasan portal mereka, belum lagi bahaya dilapangan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline