Lihat ke Halaman Asli

Journalist From Indonesia🇮🇩

Kerja-Belajar-Liburan🌷

Lawan Hoaks, Profesiku Tanggung Jawabku

Diperbarui: 18 Agustus 2022   08:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketika liputan untuk mencari informasi aktual, sumber foto:Citra Maulida

Profesiku Tanggung Jawabku adalah sebuah semboyan yang aku tuliskan dalam secercah kisahku selama hidup di media dari tahun 2020 hingga tahun 2022(sekarang) profesiku menuntut untuk mencari sebuah informasi, mencatat apa yang ditemukan di lapangan dengan fakta yang benar dan nyata lalu menyebarkannya melalui perusahaan media tempat aku bekerja.

Hidup menjadi seorang jurnalis menuntut banyak hal, dari tanggung jawab sebuah tulisan, bagaimana mempengaruhi pembaca agar sadar akan sebuah sesuatu hal atau informasi yang penting, kejadian yang luput dari temuan netizen hingga bisa menangkal hoax yang ada.

Bukan hanya tentang mengejar narasumber untuk sebuah informasi penting, bukan hanya listing berita setiap harinya agar ter arah jalan liputan, bukan juga tentang rute perjalanan dilapangan. Namun tentang bagaimana menjaga tanggung jawab besar terhadap masyarakat, khalayak ramai atas informasi yang ditulis.

Termasuk pemberitaan, di era sekarang. Tantangan jurnalis tidak hanya persoalan konsumen yang semula hanya audienceatau penikmat saja, kini sudah berubah menjadi useratau pengguna yang bisa ikut serta secara aktif dalam proses penyebaran informasi. Bagaimana untuk memastikan bahwa informasi yang dibuat benar adanya, sehingga tidak menimbulkan hoaxs dan menjaga kepercayaan dari pembaca serta khalayak ramai, bagaimana meluruskan informasi yang menyudutkan obyek yang tak benar adanya(Informasi keliru).

Faktor tersebut terjadi karna kurangnya literasi digital masyarakat, di tengah pesatnya perkembangan teknologi hingga propaganda tertentu. Faktor-faktor tersebut membentuk pola sebaran hoaks yang bereda. Pola sebaran misinformasi dan informasi juga dipengaruhi oleh faktor tersebut.

Selain hoax juga Misinformasi yang keliru, tetapi orang yang menyebarkannya percaya bahwa itu benar. Sedangkan pengertian Misinformasi menurut The Debunking Handbook (2020), misinformasi disebarkan karena kesalahan atau tanpa maksud untuk menyesatkan. Sebarannya bisa dari berita lawas yang awalnya dianggap benar dan disebarluaskan dengan itikad baik.

Secara teknis itu benar tetapi menyesatkan, karena orang tersebut tidak tahu fakta terbarunya atau keliru menangkap informasi. Terkadang, mitos-mitos seputar kesehatan, astrologi, sains, dunia hiburan, dan lainnya yang bukan berasal dari sumber dan bukti valid, dipercaya masyarakat dan tanpa sadar disebarluaskan.

Selanjutnya, Disinformasi adalah informasi yang keliru dan orang yang menyebarkannya tahu bahwa itu salah, tetapi tetap menyebarkannya. Dari buku Journalism, 'Fake News' & Disinformation (2018) terbitan UNESCO, disinformasi adalah kebohongan yang disengaja dan secara aktif diinformasikan oleh aktor jahat.

Ini menjadi masalah global, karena bisa mencakup berbagai aspek informasi, termasuk perubahan iklim, hiburan, dan yang paling sering, propaganda politik.

Sehingga dalam Undang-undang pers nomor 40 Tahun 1999 hal yang terpenting ialah Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline