Lihat ke Halaman Asli

Efektivitas Penggunaan Uang Digital

Diperbarui: 19 Juli 2021   13:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Efektivitas Penggunaan Uang Digital di Era Millenial

Alat pembayaran merupakan media yang digunakan untuk melakukan suatu transaksi jual beli. Alat pembayaran terus berkembang mengikuti arus perkembangan zaman. Pada zaman dahulu orang bertransaksi dengan sistem barter, kemudian beralih menggunakan uang logam, sampai pada akhirnya orang-orang mulai mengenal uang kertas sebagai alat pembayaran yang dinilai lebih efisien dalam berbagai hal. Meskipun begitu, uang logam tetap masih digunakan sampai saat ini sebagai mata uang dengan nilai satuan terkecil.

Perkembangan teknologi membuat sistem pembayaran terus mengalami perkembangan dari yang awalnya menggunakan alat pembayaran tunai hingga menjadi pembayaran non-tunai. Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat membawa peran penting dalam perkembangan alat pembayaran uang non-tunai yang lebih inovatif sehingga kini pembayaran non-tunai dapat diakses lebih cepat, nyaman, aman, efisien, dan efektif. Misalnya pada saat ini sedang populer alat pembayaran non-tunai berupa uang elektronik (e-money) dan dompet elektronik (e-wallet).

Uang elektronik atau e-money merupakan alat pembayaran elektronik yang menggunakan media berupa server atau chip. Sedangkan e-wallet adalah suatu bentuk e-money berupa uang digital yang disimpan dalam suatu software atau aplikasi. Keduanya dapat digunakan untuk menampung uang digital dan juga transaksi secara online. Untuk dapat digunakan penggunanya harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit. Setelah digunakan untuk bertransaksi nilai uang elektronik yang tersimpan dalam chip atau aplikasi akan berkurang sebesar nilai transaksi dan setelahnya dapat diisi kembali (top-up).

Uang elektronik atau e-money telah hadir di Indonesia selama 13 tahun tepatnya pada tahun 2009. Ditandai dengan diterbitkannya peraturan yang membahas tentang penggunaan uang elektronik di Indonesia pada tanggal 13 April 2009 dalam Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 terkait uang elektronik (electronic money) oleh Bank Indonesia. Lembaga penyedia e-money telah tercatat dalam surat edaran terkait lembaga penyedia uang elektronik sejak awal perilisan uang elektronik. Dalam 13 tahun sejak pertama kali dirilis, uang elektronik telah mengalami banyak perubahan dan perkembangan yang bersifat positif.

Meskipun e-money dan e-wallet memiliki persamaan yaitu berupa uang digital, namun keduanya memiliki perbedaan yang tampak jelas. Misalnya dari segi media pada e-money menggunakan basis chip yang tertanam dalam sebuah kartu atau media lainnya (chip based). Sedangkan e-wallet merujuk pada uang elektronik yang basisnya menggunakan software atau aplikasi. Dari segi penggunaan e-money biasanya digunakan untuk pembayaran akses jalan tol, KRL, transjakarta dan pembelian di gerai ritel serta pembelian tiket di tempat hiburan. Sedangkan penggunaan e-wallet memiliki fungsi yang lebih luas seperti untuk melakukan pembelian pulsa, paket data internet, pembayaran BPJS, tagihan listrik, TV berbayar, pembayaran transaksi pada e-commerce, berbagi saldo, dan pencairan saldo e-wallet.

Penggunaan uang elektronik di Indonesia dari tahun ke tahun penggunanya semakin bertambah. Menurut data Bank Indonesia, pada Mei 2021 nilai nominal transaksi uang elektronik mencapai Rp23,7 triliun dengan volume 450,4 juta transaksi. Nilai itu meningkat dibandingkan Januari dengan nilai nominal transaksi sebanyak Rp20,7 triliun dengan volume 381,7 juta transaksi. Semakin bertambahnya pengguna uang elektronik dipicu oleh perkembangan era digital saat ini terutama sebagai instrumen pembayaran transportasi dan e-commerce.

Periode

Tahun 2021

Januari

Februari

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline