Lihat ke Halaman Asli

Mutiara Sukma Adilla

Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Masyarakat yang Masuk Jakarta Harus Mmembawa Surat Bebas Covid 19

Diperbarui: 17 Mei 2021   14:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh Mutiara Sukma Adilla

Senin (17/05/2021) -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan mulai besok masyarakat yang measuk ke Jakarta harus membawa Surat Bebas Covid 19 dan tidak diperlukan lagi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang hanya berlaku pada saat larangan mudik. Hal ini dengan tujuan untuk mencegah penyebaran virus Covid 19 setelah mudik lebaran 2021 dan juga untuk memberikan rasa nyaman masyarakat yang tidak mudik. Selain itu, masyarakat yang baru datang ke Jakarta di wajibkan melapor pada RT atau RW setempat untuk di lakukan screening dan melakukan test swab atau PCR secara mandiri di Puskesmas setempat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline