Beberapa waktu lalu, saya bersama adik berada di salah satu sudut ramai di Kota Pekalongan, Jalan Jatayu. Di sana terlihat pemandangan baliho-baliho besar bergambar caleg, sungguh sangat mengganggu.
Kadang saya berpikir, semrawutnya baliho tersebut, apa iya bukan termasuk apk melanggar aturan?
Jika tidak, harusnya dari pemerintah daerah bisa mengatur supaya lebih rapi dan enak dipandang.
Ini baru satu lokasi. Di sepanjang jalan menuju rumah, baik baliho maupun poster juga bisa ditemukan dengan mudah.
Kadang, tertempel di tembok-tembok rumah warga. Itu juga gak paham nempel nya kapan. Mungkin malam hari.
Saya jadi ragu mengenai pengetahuan para caleg tersebut perihal aturan APK. Bagaimana mungkin mereka menempel Alat Peraga Kampanye (APK) seenaknya.
Padahal, ketika dulu hendak menempelkan poster informasi lomba di kampus-kampus saja, saya harus menggunakan surat izin.
Berdasarkan Peraturan KPU No.15 Tahun 2023, ada sejumlah lokasi terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye. Lokasi yang dilarang mencakup fasilitas pemerintah, tempat ibadah, gedung sekolah, rumah sakit, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
Dengan adanya aturan tersebut, harusnya lebih banyak orang paham bahwa meletakkan poster atau memasang baliho tak bisa sembarangan. Terlebih, akhir-akhir ini ada beberapa insiden jatuhnya baliho yang memakan korban jiwa.
Tepatnya kejadian Kebumen pada Rabu, 10 Januari 2024 lalu. Sebuah baliho menjatuhi pengendara sepeda motor yang dinaiki oleh dua siswi SMK. Dari dua orang siswi tersebut yang menjadi korban, salah satunya meninggal dunia.