ingatkah kalian terhadap kasus kecelakaan tol 2013 silam yang disebabkan oleh salah satu anak aktor dan artis populer di Indonesia kala itu? pada waktu itu mobil yang dikendarai dul telah menabrak mobil granmax dan menyebabkan beberapa orang didalam mobil tersebut tewas, hal ini kemudian menjadikan anak aktor " Ahmad Dhani" tersebut sebagai tersangka utama.
Kecelakaan beruntun antara Lancer, Gran Max dan Avanza, terjadi di KM 8 Tol Jagorawi, terjadi di jalur 3 dan 4 arah Jakarta. Diketahui lima orang tewas dan Dul berada di salah satu mobil yang terlibat kecelakaan mengalami patah tulang. Saat itu polisi memastikan bahwa pengemudi Lancer adalah Dul yang masih dibawah umur
Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan ("UU LLAJ") sebagai berikut : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
dalam undang-undang tersebut jelas menyatakan bahwasannya pelaku tabrakan haruslah bersedia menjalankan hukuman tersebut, namun karena umur anak itu belum tergolong mencapai dewasa atau belum tergolong cukup umur maka anak itu dibebaskan dari hukumannya. dan dalam kasus dul sendiri persidangan nya menggunakan sistem tertutup serta semua hukuman atau pengadilan dikembalikan kepada orang tuanya.
berbeda ketika sebuah tilangan dan sesorang kalangan bawah tidak memakai salah satu atribut dalam jalanan pasti mereka akan langsung dijatuhi sanksi tidak peduli seberapa berat hukuman itu dijatuhkan.
kasus dul tersebut jelas menggunakan hukum positivisme atau madhab positiv dimana memandang perlu untuk memisahkan secara tegas antara hukum dan moral. Hukum bukanlah entitas yang sama sekali terpisah dan bukan merupakan bagian dari elemen sosial yang lain. Hukum tidak akan mungkin bekerja dengan mengandalkan kemampuannya sendiri sekalipun ia dilengkapi dengan perangkat asas, norma dan institusi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H