Lihat ke Halaman Asli

Mutia Rachman

mahasiswa

Kepercayaan Masyarakat Sekarang Akibat Dinamika MK

Diperbarui: 4 November 2024   22:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dinamika adalah gerak dari dalam, tenaga menggerakkan, atau semangat. Kata dinamika berasal dari bahasa Yunani, yaitu dynamics yang berarti kekuatan. Seiring waktu, kata dinamika digunakan sebagai pergerakan yang terjadi dalam kehidupan. Menurut Slamet Santoso (2004), dinamika adalah tingkah laku yang langsung mempengaruhi warga lain secara timbal balik. Dinamika berarti interaksi dan interdependensi antar anggota kelompok. 

Salah satu faktor penyebab dinamika penerapan pancasila pada tiap-tiap periode adalah adanya perubahan kebijakan pemerintahan. Mengutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), penerapan Pancasila pada masa awal kemerdekaan berlangsung dari 1945 hingga 1959. Dalam hal ini, Soekarno memahami kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara. Namun dalam perjalanan pemerintahannya, ideologi Pancasila mengalami pasang surut karena dicampur dengan ideologi komunisme dalam konsep Nasakom.

Namun dengan karena adanya kekuasaan, keputusan MK bisa saja berubah seketika dan membuat masyarakat tak terima atas perubahan tersebut. tentu saja mahkamah agung tidak boleh secara tiba- tiba mengubah keputusan untuk kepentingan diri sendiri. 

Beberapa tantangan utama Pancasila di era kekinian antara lain: Globalisasi dan modernisasi: Arus informasi dan budaya asing yang deras dapat menggerus nilai-nilai Pancasila. Radikalisme dan intoleransi: Munculnya kelompok-kelompok radikal yang menganut ideologi anti-Pancasila dapat membahayakan keutuhan bangsa.

Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk memastikan bahwa norma yang ditetapkan oleh DPR dan/atau Pemerintah tidak bertentangan dengan UUD 1945, yang merupakan konstitusi tertinggi di Indonesia. Sebagai hukum tertinggi suatu negara, konstitusi dikenal sebagai "the supreme law of the land" dan menjadi sumber bagi semua undang-undang serta peraturan perundang-undangan lainnya. Keberadaan Mahkamah Konstitusi ditegaskan dalam BAB IX Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945, yang memberikan kewenangan untuk mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 menjadi fokus utama dalam dinamika politik hukum di Indonesia, khususnya menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebagai komponen vital dalam penyelenggaraan demokrasi lokal, Pilkada berfungsi sebagai ujian bagi stabilitas, representasi politik, dan keseimbangan kekuatan di antara para aktor politik. Tuntutan untuk menciptakan kompetisi yang sehat dan adil dalam Pilkada mendorong dilakukannya judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Keputusan MK dalam perkara ini membuka kesempatan baru, merombak konfigurasi politik dengan mengubah syarat pengusungan pasangan calon oleh partai politik, serta memicu diskusi publik mengenai pengaruhnya terhadap sistem politik dan kepercayaan masyarakat.

Meskipun perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan inklusivitas dan partisipasi politik yang lebih luas, ia juga memiliki potensi negatif. Di satu sisi, perubahan ini memberikan akses lebih besar bagi partai politik kecil dan calon independen untuk berkompetisi. Namun, di sisi lain, penurunan ambang batas ini bisa menyebabkan fragmentasi politik yang lebih serius jika tidak diimbangi dengan penyederhanaan proses politik yang berkelanjutan.

Keberhasilan putusan MK dalam mengatasi ketimpangan dan memperkuat demokrasi lokal sangat bergantung pada konsistensi penerapannya. Potensi penolakan dari partai politik besar yang sebelumnya diuntungkan oleh ambang batas tinggi tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari institusi terkait, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam menyosialisasikan dan menegakkan aturan baru sangat penting.

Secara sosiopolitik, putusan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan konstitusi. Penegakan hukum yang adil dan demokratis akan menjadi dasar bagi legitimasi politik yang lebih solid. Namun, hal ini hanya dapat terwujud jika semua aktor politik menghormati keputusan tersebut dan melihatnya sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem, bukan sebagai ancaman bagi kekuasaan mereka.

Kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi mengalami penurunan signifikan setelah penangkapan Akil Motar oleh KPK. Hasil survei dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menunjukkan hanya 28% masyarakat Indonesia yang masih percaya pada MK, sementara 66,5% responden menyatakan tidak percaya lagi. Survei ini dilakukan pada 4 hingga 5 Oktober 2013 dengan melibatkan 1.200 responden di 33 provinsi, menggunakan metode multi-stage random sampling dan wawancara cepat. Hasil survei pasca -penangkapan Akil ini jauh berbeda dibandingkan survei antara Oktober 2010 hingga Maret 2013, di mana tingkat kepercayaan masyarakat terhadap MK masih di atas 60%. Survei ini bertujuan untuk memberikan masukan kepada pemerintah bahwa saat ini aspirasi dan opini publik menunjukkan tingkat kepercayaan yang sangat rendah. Diharapkan hasil survei ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak-pihak yang berkepentingan mengenai langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK. 

namun saat ini Hasil survei dari Indikator Politik Indonesia menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membaik. Temuan ini berasal dari survei nasional yang dilakukan pada 4 hingga 5 April 2024. Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menyatakan bahwa kondisi ini berbeda dengan tingkat kepercayaan terhadap MK pada bulan Oktober 2023. "Yang menarik adalah MK mulai pulih, setelah sebelumnya mengalami penurunan signifikan pada Oktober (2023)," ungkap Burhanuddin Muhtadi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline