Lihat ke Halaman Asli

Mutiara Nur Fadilah

Universitas Islam Malang

Penghapusan UN, Terbitlah AKM

Diperbarui: 7 Juli 2021   14:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pendahuluan

Sudah tahu kabar beredarnya UN 2021 telah ditiadakan atau dihapuskan digantikan dengan asesmen kompetensi minimum? Dilansir dari Kompas TV menurut Menteri Pendidikan dan Budaya Bapak Nadiem Makarim beliau menjelaskan mengenai konsep merdeka belajar yaitu Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) menjadi kebijakan dari sekolah, penghapusan Ujian Nasional (UN) menjadi Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan survei karakter, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dari 13 komponen menjadi 3 komponen, dan PPDB dapat melalui 4 cara yaitu zonasi 50%, prestasi 30%, afirmasi 15%, dan perpindahan orangtua/ wali 5%.

Hal yang menarik dan ramai untuk dibicarakan saat ini yaitu penghapusan Ujian Nasional (UN). Banyak masyarakat yang kebingungan terhadap perubahan sistem pendidikan ini khususnya para orang tua dan peserta didik. Artikel ini akan membahas seputar penghapusan Ujian Nasional (UN) menjadi Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) berdasarkan paparan Kemendikbud RI.


B. Pembahasan


Pelaksanaan UN dilaksanakan di akhir jenjang pendidikan SD/MI, Mts/SMP, MA/SMA/SMK. Setelah mengalami perubahan menjadi asesmen dilaksanakan pada tengah jenjang untuk siswa SD/MI kelas 4, Mts/SMP kelas 8, dan MA/SMA/SMK kelas 11. Pada UN menjadi tolak ukur siswa dan hasil akhir siswa untuk seleksi ke pendidikan jenjang berikutnya. 

Sedangkan pada asesmen menjadi tolak ukur bagi sekolah, dan sistem pendidikan. Asesmen dilaksanakan di tengah jenjang untuk memberikan feedback kepada sekolah dan guru-guru yaitu memberikan waktu, mengevaluasi, dan melakukan perbaikan.

Secara teknis assemen melalui komputer soal pilihan ganda dan dilaksanakan di waktu yang bersamaan seperti UN. Kata kunci pada asesmen ini bukan menjadi beban bagi siswa dan wali murid lagi melainkan sebagai bentuk formatif untuk sekolah. Assemen yang dilaksanakan di tengah jenjang bukan dijadikan alat seleksi jenjang pendidikan berikutnya bagi siswa. 

Dengan asesmen para siswa tidak lagi menghafal melainkan berupa menganalisa. Seperti contoh pada konsep matematika tidak lagi penghafalan rumus-rumus melainkan dengan cara mengaplikasikan logika angka-angka dalam suatu analisa.

Secara teknis soal asesmen terdiri dari soal objektif dan soal non-objektif. Pada soal non-objektif berupa essay atau jawaban panjang. Sedangkan soal objektif terdiri dari pilihan ganda (satu jawaban benar), pilihan ganda kompleks (lebih dari satu jawaban benar), menjodohkan atau mencocokkan, dan essay singkat. Para siswa tidak perlu menghafalkan materi ataupun rumus karena pada asesmen ini mengukur kompetensi masing-masing siswa, dan tidak mempengaruhi kelulusan siswa tersebut. Dengan tujuan pemerataan mutu pendidikan di seluruh Indonesia.

C. Penutup


Sebagai penulis saya berharap kepada Mendikbud menyusun langkah-langkah yang sistematis agar tidak terjadi kesalahan atau penurunan pendidikan di seluruh Indonesia. Dengan adanya perubahan sistem pendidikan dapat "memerdekakan" para siswa di Indonesia dan pemerataan pendidikan sehingga tidak ada daerah yang tertinggal pendidikannya khususnya daerah di pedalaman. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline