Lihat ke Halaman Asli

Mutiara Aisha

Mahasiswa

Peran dan Pengaruh Pajak terhadap APBN

Diperbarui: 7 April 2022   21:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sebuah negara pasti membutuhkan anggaran untuk membangun negaranya menjadi lebih maju lagi maupun memenuhi kebutuhan negara tersebut. Oleh karena itu pasti juga dibutuhkan pemasukan sebagai sumber dari pemakaian biaya tersebut. Seperti di Indonesia, dalam memenuhi keperluan negara, Indonesia menggunakan 3 sumber sebagai pendapatan negara.  

Sumber pendapatan yang pertama adalah pajak. Yang selanjutnya ada sumber penerimaan negara bukan pajak atau yang biasa disingkan menjadi PNPB ini dapat berupa minyak dan gas bumi, laba badan usaha milik negara (BUMN), pendapatan badan layanan umum atau BLU, PNBP SDA non migas serta PNPB lainnya. Yang terakhir ada pendapatan yang berasal dari hibah yaitu pendapatan yang berasal dari pihak lain secara sukarela tanpa ada kewajiban apapun.

Dalam mengatur anggaran negara Indonesia, pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2013 dalam bab 1 pasal 1 nomor 1 menyebutkan bahwa pemerintah membuat sebuah Lembaga rencana keuangan tahunan pemerintah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diberi nama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau disingkat sebagai APBN. 

Dasar hukum Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) ini mengacu pada ketentuan Pasal 23 ayat 1 Undang -- Undang Dasar 1945 yang sekarang diubah menjadi Pasal 23 ayat 1,2 dan 3 Amandemen Undang -- Undang Dasar 1945. APBN disusun dalam 1 tahun periode yaitu dari 1 Januari sampai 31 Desember dan dilaksanakan pada satu tahun sebelum anggaran tersebut dilksanakan.

 Lembaga ini diciptakan dengan tujuan mengatur pendapatan dan pengeluaran (belanja) negara agar terjadi peningkatan produksi dan kesempatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi sehingga terwujudnya kesejahteraan pada masyarakat.

APBN pun memiliki 6 fungsi yang tercantum dalam pasal 3 ayat 4 Undang -- Undang Nomor 17 tahun 2003 mengenai Keuangan Negara. Fungsi tersebut, antara lain:

  • Sebagai otorisasi yang berarti anggaran negara adalah dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja pada tahun yang ditentukan.
  • Sebagai perencanaan negara yaitu menjadi pedoman bagi pengaturan dalam perencanaan kegiatan pada tahun yang ditentukan.

  • Sebagai pengawas karena anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah penyelenggaraan pemerintah sudah sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

  • Kemudian anggaran harus ditujukan untuk meminimalisir pengangguran, pemborosan sumber daya dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi perekonomian.

  • Sebagai kebijakan anggaran negara diwajibkan memperhatikan rasa adil dan kepatutan
  • Sebagai stabilisasi yaitu anggaran dijadikan alat guna memelihara dan pengupayaan keseimbangan dasar ekonomi.

Salah satu sumber pendapatan yang dikelola oleh APBN ini adalah pajak. Pajak sendiri mempunyai peran yang sangat penting dalam hal pendapatan negara ini. Karena pajak menempati presentase tertinggi dari total pendapatan yaitu mencapai 80% atau lebih. 

Presentase pajak yang tinggi ini pun terdiri dari berbagai macam pajak, diantaranya adalah pendapatan dari Pajak Penghasilan (PPh). Ada juga pendapatan dari cukai yaitu biaya yang dipungut terhadap barang tertentu oleh pemerintah. Selanjutnya ada pendapatan dari Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disingkat dengan PPN. 

Kemudian ada pula pendapatan dari bea masuk dan juga bea keluar. Bea adalah pemungutan biaya oleh pemerintah terhadao ekspor dan impor. Bea ini termasuk salah satu penyumbang yang cukup besar dalam APBN. Bea masuk lebih besar dikarenakan pemerintah berupaya untuk meminimalisir barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia (ekspor) serta memaksimalkan potensi luar negeri (impor). 

Berbeda dengan bea ekspor yang lebih kecil karena hanya dikenakan pada barang mentah dan setengah jadi saja. PPN ini biasanya tidak dikenakan dalam produk -- produk kreatif maupun UMKM karena pemerintah ingin membantu memaksimakan dan meningkatkan potensi ekonomi yang ada di dalam negeri. 

Lalu pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mana pajak ini memungut biaya hampir semua dari tanah dan bangunan yang dimanfaatkan atau digunakan oleh orang pribadi maupun badan negara atau swasta. Yang terakhir ada pendapatan pajak lainnya yaitu pemungutan pajak yang tidak ada didalam salah satu pajak -- pajak yang sudah disebutkan tadi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline