"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa." QS. Al-Baqarah 183
Pada dasarnya hukum puasa adalah wajib bagi setiap Muslim dan Muslimah yang sudah baligh, berakal, tidak sakit, tidak dalam perjalanan. Lantas bagaimana bagi wanita yang sedang hamil dan menyusui, berbahaya kah buat janin?
Bagi wanita yang tidak haid dan nifas sudah tentu wajib dengan ketentuan menggantinya (khodo) di bulan lainnya.
Apa itu puasa?
Puasa artinya menahan. Menurut istilah berarti menahan dari segala yang membatalkan puasa, sejak terbit fajar hingga terbenamnya Matahari, dengan disertai niat dan syarat rukun tertentu.
Makan dan minum adalah salah satu yang membatalkan puasa. Itu artinya kurang lebih selama dua belas jam tidak ada asupan makanan yang masuk ke dalam tubuh.
Terlepas dari hukum wajib puasa, Ibu hamil dan menyusui kerap mengalami dilema saat ingin menjalankan ibadah puasa. Apa lagi kehamilan pertama atau menyusui anak pertama.
Ingin puasa, tetapi takut janin atau anaknya kenapa-kenapa?
Bagi saya pribadi saat hamil dan bertemu dengan bulan puasa, bukannya khawatir justru merasa senang. Sebab itu berarti saya bisa puasa satu bulan penuh. Karena tidak bertemu dengan tamu bulanan (haid) yang mewajibkan batal puasa.
Namun bagaimana jika tidak mampu?
Jangan dipaksakan, sebab Islam memberi keringanan. Boleh tidak berpuasa bagi ibu hamil dan menyusui.
Menurut ilmu Fiqih madzhab Imam Syafii, hukum wanita hamil atau menyusui dibagi menjadi dua, yaitu: