Lihat ke Halaman Asli

Mutia maharani putri

Mahasiswa Sosiologi Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik

Peran Media Massa dalam pemberitaan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Diperbarui: 10 Desember 2023   18:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

jamberita.com

Mutia Maharani Putri ( 225120107111001)

Program studi Sosiologi -Universitas Brawijaya Kota Malang 

Ujian Akhir Semester Mata kuliah Kewarganegaraan 

Menurut Jan Materson Hak Asasi Manusia adalah hak hak yang melekat pada manusia sejak lahir yang berlaku seumur hidup dan tanpa adanya hak tersebut manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia (Nur Asiah,2017). Hak asasi manusia mencakup hak sipil, politik,ekonomi,hukum dan sosial budaya dalam masyarakat. Indonesia sebagai negara yang berdaulat dan demokratis, telah mengakui dan melindungi HAM dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Indonesia juga telah meratifikasi beberapa konvensi internasional tentang HAM, seperti Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial,Hak-Hak Anak, Hak-Hak Penyandang Disabilitas, dan lain-lain. 

Selain itu, Indonesia juga aktif berpartisipasi dalam forum-forum internasional tentang HAM, seperti Dewan HAM PBB, Komisi HAM ASEAN, dan lain-lain. Namun, di tengah era globalisasi yang semakin maju dan kompleks, Indonesia juga menghadapi berbagai tantangan  dalam mewujudkan HAM di tengah era globalisasi ini melalui media massa. Tantangan-tantangan tersebut antara lain adalah adanya pemberitaan hoax pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hoaks, dan provokasi. Media massa, dengan peran dan tanggung jawabnya, dapat menjadi mitra strategis dalam memajukan HAM di Indonesia.

Media adalah alat atau sarana yang digunakan untuk menyampaikan pesan dari komunikator kepada khalayak (McQuail,1994).  Pada kasus ini Media massa memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam pemberitaan HAM di Indonesia. Selain itu, Media massa adalah salah satu pilar penting dalam demokrasi dan HAM. Media massa memiliki fungsi informasi, edukasi, hiburan, kontrol sosial, dan advokasi. Dengan fungsi-fungsi tersebut, media massa dapat berperan dalam pemberitaan HAM di Indonesia, baik dalam hal pemajuan, perlindungan, maupun pemulihan HAM. Namun, media massa juga memiliki tanggung jawab dan kewajiban dalam pemberitaan HAM di Indonesia, yang harus dilaksanakan dengan profesional, bertanggung jawab, dan beretika.

Pada kasus ini media massa memiliki peran pada HAM pada aspek hukum,sosial dan aspek politik. Pada Aspek hukum, media massa memiliki peran dalam memberitakan HAM sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku, baik hukum nasional maupun hukum internasional. Media massa harus menghormati dan melindungi HAM dalam proses pemberitaannya, seperti menghargai hak privasi, hak kehormatan, hak berekspresi, dan hak-hak lainnya. Media massa juga harus menghindari pemberitaan yang melanggar HAM, seperti fitnah, hasutan, ujaran kebencian, diskriminasi, dan lain-lain. Media massa harus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, yang mengatur tentang kebenaran, keseimbangan, akurasi, objektivitas, dan independensi dalam pemberitaan. Media massa juga harus mengikuti mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku, jika terjadi sengketa atau pelanggaran HAM terkait dengan pemberitaannya. 

Contohnya pada kasus pembunuhan wartawan Jamal Khashoggi oleh agen Saudi Arabia di konsulat Saudi Arabia di Istanbul, Turki, pada tahun 2018. Kasus ini menimbulkan kecaman dan protes dari berbagai pihak, termasuk media massa, yang menuntut agar pelaku dan dalang dibawa ke pengadilan dan dihukum sesuai dengan hukum internasional. Media massa juga berperan dalam mengungkap fakta-fakta dan bukti-bukti yang terkait dengan kasus ini, serta memberikan dukungan dan solidaritas kepada keluarga korban dan rekan-rekan wartawan lainnya .

Kemudian, Pada Aspek sosial. Media massa memiliki peran dalam memberitakan HAM sesuai dengan nilai-nilai sosial yang berlaku, baik nilai-nilai universal maupun nilai-nilai lokal. Media massa harus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, dan keberagaman dalam pemberitaannya. Media massa harus memberitakan HAM dengan menghormati dan mengakui keberadaan dan hak-hak kelompok-kelompok yang rentan dan marginal, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, minoritas, dan lain-lain. Media massa juga harus memberitakan HAM dengan memperhatikan dan menyesuaikan dengan konteks dan kearifan lokal masyarakat Indonesia, seperti budaya, agama, adat, dan tradisi. Media massa harus menjadi jembatan komunikasi dan dialog antara berbagai pihak yang terkait dengan HAM, seperti pemerintah, masyarakat sipil, korban, pelaku, dan lain-lain.  

Contohnya pada kasus penolakan warga terhadap pemakaman jenazah pasien Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia, pada tahun 2020. Kasus ini menunjukkan adanya ketakutan, kecemasan, dan stigma negatif terhadap pasien Covid-19, yang berdampak pada pelanggaran HAM, seperti hak atas kesehatan, hak atas kehidupan, dan hak atas penghormatan jenazah. Media massa berperan dalam memberitakan kasus ini dengan memberikan informasi yang benar, akurat, dan terpercaya tentang Covid-19, serta mengedukasi masyarakat tentang protokol kesehatan dan etika pemakaman jenazah pasien Covid-19. Media massa juga berperan dalam mengajak masyarakat untuk bersikap empati, toleran, dan solidaritas terhadap pasien Covid-19 dan keluarganya . 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline